Mohon tunggu...
Mochamad Rizki
Mochamad Rizki Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55522120032 | Program Studi: Magister Akuntansi | Jurusan: Akuntansi Pajak | Fakultas: Ekonomi Bisnis | Universitas: Universitas Mercu Buana | Perpajakan Internasional dan Pemeriksaan Pajak | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 14 - Rerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964), dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Heaven Country

2 Juli 2024   14:19 Diperbarui: 2 Juli 2024   14:34 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesimpulan dan Implikasi

  • Kebebasan Ekonomi dan Hak Milik Pribadi

Dari sudut pandang Machan, tax haven dapat dianggap sebagai sebuah perlindungan terhadap kebebasan ekonomi dan juga hak milik pribadi. Namun, dari sudut pandang Pound, penting untuk dapat menyeimbangkan kebebasan ini dengan kepentingan sosial yang lebih luas.

  • Regulasi yang Seimbang

Pendekatan sosiologis dari Pound akan menekankan tentang pentingnya regulasi yang adil dan juga seimbang, yang digunakan untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dalam fenomena tax haven, sementara tetap menjaga keadilan dan juga keadilan sosial.

  • Peran Negara dan Hukum.

Machan mengadvokasi tentang peran negara yang minimal, yang cocok dengan lingkungan tax haven. Pound, di sisi lain, akan menekankan tentang pentingnya hukum sebagai sebuah alat untuk mencapai keseimbangan kepentingan dan juga keadilan dalam masyarakat.

Dengan demikian, pengaturan tax haven country memerlukan pendekatan yang mempertimbangkan tentang kebebasan ekonomi serta keadilan sosial, mencerminkan nilai-nilai kedua pemikir ini untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan juga efektif.

Referensi.

Firmanda, S. Hengki. “HAKIKAT KONTRAK MENURUT ROSCOE POUND DAN RELEVANSINYA TERHADAP KONTRAK YANG BERKAITAN DENGAN LINGKUNGAN HIDUP” . Fakultas Hukum Universitas Riau

George Gurvitch, Sosiologi Hukum (Jakarta: Bhratara, 1996), hlm. 142-143

https://ca.wikipedia.org/wiki/Tibor_R._Machan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun