Mohon tunggu...
Mochamad Rizki
Mochamad Rizki Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55522120032 | Program Studi: Magister Akuntansi | Jurusan: Akuntansi Pajak | Fakultas: Ekonomi Bisnis | Universitas: Universitas Mercu Buana | Perpajakan Internasional dan Pemeriksaan Pajak | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 14 - Rerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964), dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Heaven Country

2 Juli 2024   14:19 Diperbarui: 2 Juli 2024   14:34 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Roscoe Pound (1870-1964)

Roscoe Pound merupakan seorang pakar hukum dan juga seorang pakar filsafat hukum yang terkemuka. Pound lahir di Kota Lincoln, Nebraska Amerika Serikat pada tanggal 27 Oktober 1870. Ia lahir dari pasangan suami istri Stephen Bosworth Pound dan Laura Pound. Jenjang karir ataupun akademis Pound tidak pernah memperoleh gelar kesarjanaan hukum. Ia memperoleh gelar BA pada tahun 1888 dan juga MA pada tahun 1889 dalam bidang Botany di Universitas Nebraska. Pada tahun 1889 setelah tamat dari program Master, Pound mulai menaruh minatnya untuk dapat mempelajari hukum. Ia belajar ilmu hukum di Universitas Harvard selama 1 (satu) tahun penuh, tetapi di sana dia juga tidak memperoleh gelar kesarjanaan hukum. Sembari itu dia tetap melanjutkan studinya pada bidang Botany dan juga selesai memperoleh gelar PhD pada tahun 1989 di Universitas Nebraska. Pada tahun 1903 Pound diangkat menjadi seorang dekan fakultas hukum di Universitas Nebraska dan juga di sana dia aktif dalam bidang-bidang ilmu hukum. Setelah itu pada tahun 1910 Pound juga mengajar di Universitas Harvard dan karena kepiawaiannya dalam dunia hukum, pada tahun 1916 ia diangkat menjadi seorang Dekan Fakultas Hukum Universitas Harvard. Pound dikenal sebagai pendiri gerakan sociological jurisprudence, sebagai seorang kritikus jukum dalam permasalahan freedom of contract, dan juga sebagai pendiri gerakan Realisme Hukum Amerika. Pound selalu mendengungkan bahwa hukum itu bukan hanya hukum yang bersifat formal saja, melainkan hukum itu merupakan penyesuaian dengan manusianya atau lebih dikenal dengan sebutan the law must be stable and yet it must not stand still.  Dalam mazhab sosiological jurisprudence yang dikembangkan oleh Pound, penelitian tentang hukum didekati dengan pendekatan yang mengutamakan terhadap tujuan praktis. Seperti yang telah ia jelaskan dalam bukunya The Scope an Purpose of Sosiological Jurisprudence ,bahwa tugas sosiologi hukum yaitu.

  • Menelaah akibat-akibat dari sosial yang aktual dari lembaga-lembaga hukum dan doktrin-doktrin terhadap hukum, oleh karena itu lebih memandang kepada kerjanya hukum dari pada isinya yang abstrak.
  • Mengajukan studi sosiologis berkenaan dengannya studi hukum untuk dapat mempersiapkan perundang-undangan, dan karena itu menganggap hukum sebagai suatu lembaga sosial yang dapat diperbaiki oleh usaha-usaha yang bijaksana guna untuk menemukan cara-cara terbaik untuk melanjutkan serta membimbing usaha-usaha sedemikian itu.
  • Mempelajari cara membuat peraturan perundang-undangan yang efektif serta menitik beratkan kepada tujuan sosial yang hendak dicapai oleh hukum bukan kepada sebuah sanksi.
  • Menelaah tentang sejarah hukum sosiologis yakni tentang bagaimana akibat sosial yang ditimbulkan oleh sebuah doktrin hukum dan juga bagaimana cara menghasilkannya.
  • Membela apa yang disebut sebagai pelaksanaan hukum secara adil dan juga mendesak agar ajaran-ajaran hukum harus dianggap sebagai petunjuk ke arah hasil yang adil bagi Masyarakat serta bukannya sebagai bentuk yang tidak dapat berubah
  • meningkatkan efektifitas pencapaian tujuan yang tersebut di atas agar semua usaha untuk mencapai maksud serta tujuan hukum yang lebih efektif.

Dari enam pokok di atas, terdapat dua poin yang berhubungan dengan penilaian- penilaian suatu teoritis mengenai kenyataan sosial hukum (tentang akibat sosial hukum), serta telaah sosiologis tentang sejarah hukum. pasal yang lain merupakan penggunaan hasil sosiologi hukum untuk pekerjaan seorang hakim atau juga pembuat undang-undang.

Tibor Machan (1939-2016)

Tibor Richard Machan (18 Maret 1939 – 24 Maret 2016) merupakan seorang profesor emeritus di fakultas filsafat di Universitas Auburn, dan juga menjabat sebagai Ketua Sekolah Etika Bisnis dan juga Perusahaan Bebas di bidang bisnis dari Universitas Chapman di Orange, California . Ia juga bekerja sebagai seorang peneliti di Hoover Institution Universitas Stanford, dan juga sebagai asisten profesor di Mises Institute dan juga asisten akademisi di Cato Institute. Machan mengedit majalah Reason selama dua tahun serta menjadi editor Reason Papers, jurnal studi kebijakan interdisipliner tahunan, selama 25 tahun. Ia juga mengajar di Eropa, Afrika Selatan, Selandia Baru, Republik Georgia, Armenia dan juga Amerika Latin tentang etika bisnis dan filsafat politik. Machan tinggal di Silverado Canyon, Orange County, California. Pada tahun 1965, dia lulus dari Claremont McKenna College (kemudian Man College). Ia menerima gelar master seni dalam bidang filsafat dari Universitas New York, dari tahun 1965 hingga 1966 dan juga gelar doktor dalam bidang ilmu filsafat dari Universitas California di Santa Barbara, 1966-1971.  Profesor Machan juga merupakan penulis lebih dari seratus karya akademis dan juga lebih dari tiga puluh buku, dan dia juga seorang kolumnis lepas tersindikasi. Karya-karyanya umumnya berfokus pada bidang filsafat politik, khususnya teori tentang hak alamiah serta kebebasan negatif, yang mendukung libertarianisme tanpa perbedaan antara kiri atau kanan. Dia juga sering menulis tentang ilmu etika bisnis, sebuah bidang neo-Aristotelian di mana etika komersial dan juga bisnis memperoleh perilaku moral permanen melalui suatu konstitusi kebajikan produktivitas dan juga kehati-hatian. Ia juga berpendapat bahwa bidang tersebut mengandaikan institusi hak atas kepemilikan pribadi (perdagangan tidak dapat menjual apa yang tidak dimilikinya atau belum diizinkan untuk diperdagangkan oleh pemiliknya). Machan juga menulis dalam bidang epistemologi. Dia memberikan perhatian secara khusus pada tantangan pengetahuan manusia, dengan memanfaatkan konsepsi Ayn Rand tentang pengetahuan manusia dan juga gagasan J. L. Austin dan Gilbert Harman. Machan juga menentang terhadap hak-hak binatang. Machan juga membahas masalah kehendak bebas, ia membela gagasan inisiatif serta perlakuan etis terhadap hewan yang sekuler, naturalistik (tetapi tidak materialistis).

Trans Substansi Pemikiran Buku "The Virtue of Liberty" oleh Tibor R. Machan terhadap Tax Haven Country

Tibor R. Machan dalam bukunya "The Virtue of Liberty" menekankan tentang pentingnya kebebasan individu dan juga hak milik pribadi sebagai dasar dari masyarakat yang adil dan makmur. Berikut adalah beberapa poin utama dari pemikiran Machan dan bagaimana mereka bisa diterapkan pada fenomena tax haven.

  • Kebebasan Individu dan Hak Milik Pribadi.

Machan menegaskan bahwa setiap kebebasan individu, termasuk kebebasan ekonomi, merupakan kunci bagi keberlanjutan dan juga perkembangan masyarakat. Dalam konteks tax haven country, negara-negara ini sering kali memberikan lingkungan yang lebih bebas dari beban pajak berat, yang memungkinkan setiap individu dan juga perusahaan untuk mempertahankan lebih banyak kekayaan mereka. Tax haven dapat dilihat sebagai perwujudan dari kebebasan ekonomi yang didorong oleh Machan, di mana individu serta entitas bisnis memiliki kebebasan untuk dapat mengelola kekayaan mereka dengan cara yang paling menguntungkan bagi mereka.

  • Peran Negara yang Terbatas.

Menurut Machan, peran dari negara seharusnya minimal, serta terbatas dalam melindungi hak-hak individu dan juga menjaga ketertiban. Intervensi pemerintah yang minimal dalam ekonomi merupakan sesuatu yang ideal. Relevansi terhadap tax haven country, Tax haven cenderung memiliki kebijakan perpajakan yang lebih ringan serta regulasi yang kurang ketat, sesuai dengan pandangan Machan tentang peran negara yang terbatas. Hal ini memungkinkan lebih banyak kebebasan ekonomi bagi tiap-tiap individu dan juga bagi perusahaan.

  • Kritik terhadap Redistribusi Kekayaan.

Machan juga mengkritik tentang konsep redistribusi kekayaan melalui pajak yang tinggi sebagai bentuk penindasan terhadap hak milik individu. Relevansinya, Tax haven sering kali dikritik karena memungkinkan untuk dapat melakukan praktik penghindaran pajak, yang bisa dilihat sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan redistribusi kekayaan. Dalam pandangan Machan, hal ini mungkin dilihat sebagai cara untuk dapat melindungi hak milik pribadi dari segala bentuk intervensi negara yang berlebihan.

Trans Substansi Teks "The Sociological Jurisprudence of Roscoe Pound" terhadap Tax Haven Country

Roscoe Pound merupakan seorang ahli hukum yang mempromosikan pendekatan secara sosiologis terhadap hukum, yang juga menekankan betapa pentingnya hukum dalam mencerminkan kebutuhan dan juga nilai-nilai dari masyarakat. Berikut adalah beberapa konsep dari Pound dan bagaimana mereka bisa diterapkan pada fenomena tax haven country.

  • Fungsi Hukum dalam Masyarakat.

Pound melihat hukum sebagai suatu alat untuk dapat mencapai keseimbangan kepentingan dalam masyarakat. Hukum harus dinamis dan juga adaptif terhadap perubahan sosial maupun ekonomi. Relevansinya, Tax haven mungkin dianggap sebagai sebuah fenomena yang dapat mencerminkan kebutuhan dan juga kepentingan tertentu dalam masyarakat global, seperti kebutuhan untuk efisiensi pajak serta perlindungan kekayaan. Regulasi internasional yang mengatur tentang tax haven country perlu untuk memperhitungkan dinamika ini dan juga berupaya untuk dapat mencapai keseimbangan kepentingan berbagai negara dan juga entitas bisnis.

  • Kepentingan Sosial versus Kepentingan Pribadi.

Pound juga menekankan betapa pentingnya menyeimbangkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan sosial. Hukum harus mengatur konflik ini secara adil. Relevansinya,  Keberadaan tax haven sering kali memicu konflik antara kepentingan pribadi individu atau perusahaan dalam mengurangi beban pajak dan juga kepentingan sosial negara-negara yang kehilangan pendapatan terhadap pajak tersebut. Pendekatan sosiologis Pound akan menekankan betapa perlunya regulasi yang dapat menyeimbangkan kepentingan ini secara adil.

  • Hukum sebagai Alat Sosial

Menurut Pound, hukum bukan hanya sebuah seperangkat aturan tetapi juga merupakan alat sosial yang harus digunakan untuk mempromosikan keadilan dan juga kesejahteraan. Regulasi terhadap tax haven harus dirancang sedemikian rupa sebagai sebuah alat sosial yang dapat memastikan keadilan dalam sistem perpajakan global, mencegah penghindaran pajak yang dapat merugikan negara-negara dengan sistem perpajakan yang lebih tinggi, sambil mempertimbangkan tentang kebebasan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun