Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tentang batas waktu pembetulan SPT Tahunan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2019 tentang Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan serta PER-17/PJ/2019 tentang Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2018 dan Sebelumnya. Secara umum, batas waktu pembetulan SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Untuk Wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan selama 3 tahun pajak sejak akhir tahun pajak bersangkutan. Contohnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak dapat melakukan pembetulan hingga akhir tahun 2024.
- Untuk Wajib pajak badan dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan selama 5 tahun pajak sejak akhir tahun pajak bersangkutan. Contohnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak badan dapat melakukan pembetulan hingga akhir tahun 2026. Penting juga untuk diingat bahwa pembetulan SPT Tahunan hanya dapat dilakukan untuk mengoreksi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam SPT yang telah diajukan sebelumnya. Wajib pajak harus betul-betul memastikan bahwa pembetulan dilakukan dalam batas waktu yang ditetapkan untuk menghindari potensi sanksi atau denda dari otoritas pajak.
Apabila pembetulan SPT tahunan menyebabkan kurang bayar atau utang pajak menjadi lebih besar, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi. Artinya, jika kekurangan pembayaran pajak ditemukan oleh DJP, baik itu melalui pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Wajib Pajak wajib membayar sanksi bunga sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia ditambah dengan uplift factor paling tinggi 15 persen. Adapun uplift factor ditentukan berbeda-beda berdasarkan derajat kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d Peraturan Presiden Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022. Untuk pelanggaran terkait dengan self assessment, uplift factor ditentukan mulai dari 0 persen sampai dengan 10 persen. Sedangkan, uplift factor untuk pelanggaran berdasarkan official assessment, paling tinggi sebesar 15 persen. Tarif sanksi bunga yang baru ini lebih rendah daripada tarif 2 persen dalam UU KUP.
Kesadaran David R Hawkins, dan Jeff Cooper pada Upaya Wajib Pajak Untuk Memperbaiki SPT
Diskursus tentang kesadaran serta upaya perbaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bisa menarik jika kita menghubungkannya dengan konsep kesadaran dari dua tokoh, yaitu David R. Hawkins dan Jeff Cooper. Kedua tokoh ini memiliki pandangan berbeda mengenai kesadaran dan pengaruhnya terhadap tindakan dan keputusan individu. Mari kita jelajahi konsep ini dalam konteks kesadaran wajib pajak dan upaya mereka untuk memperbaiki SPT.
Kesadaran Menurut David R. Hawkins
David R. Hawkins adalah seorang psikiater dan penulis yang terkenal dengan teorinya tentang kesadaran manusia yang dipetakan pada skala logaritmik dari 1 hingga 1000. Hawkins berpendapat bahwa tingkat kesadaran seseorang menentukan cara mereka memahami dan berinteraksi dengan dunia. Skala kesadaran Hawkins mencakup berbagai tingkat mulai dari rasa malu (20) hingga pencerahan (700-1000).
- Tingkat Kesadaran Rendah (Shame, Guilt, Apathy): Pada tingkat ini, wajib pajak mungkin merasa terjebak, malu, atau apatis terhadap kewajiban perpajakan mereka. Mereka cenderung menghindari atau mengabaikan kewajiban mereka, termasuk perbaikan SPT.
- Tingkat Kesadaran Menengah (Fear, Desire, Anger): Wajib pajak di tingkat ini mungkin terdorong oleh ketakutan akan sanksi atau keinginan untuk menghindari denda. Upaya perbaikan SPT mungkin dilakukan karena dorongan eksternal daripada kesadaran internal.
- Tingkat Kesadaran Tinggi (Willingness, Acceptance, Reason): Pada tingkatan ini, wajib pajak mulai memahami pentingnya kepatuhan pajak. Mereka secara proaktif memperbaiki SPT karena kesadaran akan tanggung jawab sosial dan moral.
- Tingkat Kesadaran Sangat Tinggi (Love, Joy, Peace): Wajib pajak di tingkat ini melihat perbaikan SPT sebagai bagian dari kontribusi mereka terhadap kesejahteraan masyarakat. Tindakan mereka didorong oleh cinta dan rasa damai.
Kesadaran Menurut Jeff Cooper
Jeff Cooper, seorang ahli taktik pertahanan diri, memperkenalkan "Color Code of Awareness" (Kode Warna Kesadaran) yang digunakan untuk menggambarkan tingkat kesiapan dan kewaspadaan seseorang terhadap ancaman. Kode warna ini bisa diterapkan dalam konteks kesadaran pajak sebagai berikut:
- White (Putih): pada fase ini wajib pajak tidak sadar atau tidak peduli terhadap kewajiban perpajakan. Wajib pajak pada tingkat ini mungkin tidak menyadari pentingnya mengajukan atau memperbaiki SPT.
- Yellow (Kuning): Sadar akan kewajiban pajak dan potensi masalah. Wajib pajak mulai memantau situasi dan mencari informasi terkait SPT.
- Orange (Oranye): Kewaspadaan tinggi terhadap potensi masalah pajak. Wajib pajak di tingkat ini aktif mencari cara untuk memperbaiki SPT dan menghindari sanksi.
- Red (Merah): Tindakan segera untuk mengatasi masalah. Wajib pajak pada tingkat ini proaktif dalam memperbaiki SPT dan memastikan semua kewajiban terpenuhi untuk menghindari konsekuensi hukum.
Implementasi dalam Upaya Perbaikan SPT
Kesadaran Hawkins dalam Perbaikan SPT:
- Tingkat Rendah hingga Menengah: Wajib pajak mungkin membutuhkan edukasi dan dorongan eksternal (misalnya, ancaman sanksi) untuk memperbaiki SPT mereka.
- Tingkat Tinggi hingga Sangat Tinggi: Wajib pajak secara sukarela memperbaiki SPT karena mereka menyadari pentingnya transparansi dan tanggung jawab sosial.
Kesadaran Cooper dalam Perbaikan SPT:
- Putih: Wajib pajak mungkin tidak mengajukan SPT atau mengabaikan perbaikan.
- Kuning: Wajib pajak mulai memeriksa kembali SPT mereka untuk memastikan kebenarannya.
- Oranye: Wajib pajak mencari bantuan profesional untuk memastikan SPT mereka akurat dan lengkap.
- Merah: Wajib pajak melakukan perbaikan segera dan memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan pajak.