Mohon tunggu...
Rizki Kurniawati
Rizki Kurniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga - 21107030061

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aturan-aturan Baru BPJS Tuai Pro atau Kontra dari Masyarakat?

1 Maret 2022   14:37 Diperbarui: 1 Maret 2022   14:39 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: wowkeren.com

Selain Puan Maharani, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memerintahkan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tersebut untuk direvisi. Jokowi ingin agar aturan pencairan dana JHT dipermudah, sehingga masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dapat mengambilnya.

BPJS dijadikan syarat dalam pembuatan SIM, STNK, dan SKCK 

Pada 6 Januari 2022 melalui intruksi Presiden, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon Surat Izin Mengendarai (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diharapkan disertakan syarat kartu BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  Namun, peraturan mengenai hal ini belum diketahui kapan akan mulai diberlakukan karena dalam pembuatan Perpol pasti membutuhkan proses yang cukup panjang.

Meskipun belum tahu kapan akan diterapkan, peraturan mengenai BPJS yang dijadikan syarat pembuatan SIM, STNK, dan SKCK dinilai tidak ada hubungannya. "Ga nyambungggg lol", tulis akun @sar*****.

BPJS dijadikan syarat dalam Jual beli tanah hingga syarat Haji dan Umrah 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/  BPN)  juga mengumumkan bahwa kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam kegiatan jual beli tanah. Peraturan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana dengan nomor surat HR. 02/ 164-400/ II 2022 yang akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2022 mendatang. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah dan jual beli harus menyertakan fotokopi kartu peserta aktif BPJS Kesehatan.

Menteri Agama juga diminta untuk memastikan bahwa pelaku usaha dan pekerja yang ingin melakukan perjalanan ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN. Juga pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan perjalanan ibadah Haji. Selain itu, juga berlaku bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kerja kependidikan (formal maupun nonformal) di lingkungan Kementerian Agama.

Seperti peraturan BPJS di atas lainnya, peraturan ini juga menuai kritikan dari masyarakat. Sama seperti aturan mengenai BPJS dijadikan syarat dalam mengurus SIM, STNK, dan SKCK, peraturan ini juga dipertanyakan hubungannya. "Ada yang bisa bantu saya, hubungannya jual tanah sama BPJS? Atau saya kalau cari hubungannya dengan logika ya?, tulis akun media sosial dengan nama @eri*********nda. 

Dapat disimpulkan bahwa, aturan-aturan baru BPJS menuai kritikan dari masyarakat. Setelah menanggapi  perintah merevisi aturan JHT yang cair saat usia 56 tahun, apakah aturan-aturan BPJS yang lainnya juga akan direvisi?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun