Mohon tunggu...
rizkika yuli asih
rizkika yuli asih Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah, saya suka berkuliner

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Jurnal Analisis Terhadap Perspektif Hukum Dagang Dalam Era Globalisasi & Digitalisasi

14 Desember 2024   07:16 Diperbarui: 14 Desember 2024   08:07 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan mendesak untuk mengembangkan strategi yang efektif dan keterlibatan lintas sektor dalam menciptakan kerangka hukum yang sesuai. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan-tantangan baru yang dihadapi oleh hukum dagang, seperti perlindungan konsumen dalam transaksi online, keamanan data, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

Kesimpulan

Jurnal ini menyimpulkan bahwa hukum dagang harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan yang ditimbulkan oleh globalisasi dan digitalisasi. Pembaharuan peraturan dan kerjasama internasional sangat penting untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan aman. Penulis menekankan pentingnya membangun kapasitas pemerintah, bisnis, dan individu dalam memahami dan mengimplementasikan kerangka hukum yang baru.

Kelebihan:

1. Relevansi: Jurnal ini sangat relevan dengan kondisi perdagangan global saat ini, terutama dalam konteks digitalisasi.

2. Metodologi: Penggunaan metode studi literatur dan studi kasus memberikan kedalaman analisis dan contoh konkret.

3. Bahasa yang digunakan mudah dipahami 

Kekurangan:

1. Keterbatasan Data: Mungkin terdapat keterbatasan dalam data yang digunakan, terutama dalam studi kasus yang mungkin tidak mencakup semua aspek yang relevan.

2. Kurangnya Rekomendasi Praktis: Meskipun jurnal ini mengidentifikasi tantangan, mungkin kurang memberikan rekomendasi praktis yang dapat diimplementasikan oleh pemangku kepentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun