Kelebihan:
1. Jurnal ini membahas topik yang sangat relevan di era globalisasi, di mana perlindungan HKI menjadi semakin penting untuk mendorong inovasi dan investasi.
2. Penggunaan metode penelitian yuridis normatif memberikan landasan yang kuat untuk analisis hukum, memungkinkan penulis untuk menggali lebih dalam mengenai prinsip-prinsip dan praktik hukum yang ada.
3. Penulis memberikan analisis yang mendalam mengenai tantangan dan peluang dalam harmonisasi hukum HKI, serta bagaimana hal ini berinteraksi dengan sistem hukum nasional.
Kekurangan:Â
1. Meskipun jurnal ini menyebutkan tantangan yang dihadapi oleh negara berkembang, analisis mengenai keterbatasan sumber daya manusia dan keuangan dalam implementasi hukum HKI bisa lebih diperluas.
2. Jurnal ini dapat lebih kuat jika disertai dengan studi kasus konkret yang menunjukkan bagaimana negara-negara tertentu telah berhasil atau gagal dalam harmonisasi hukum HKI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H