Tugas UAS HAKI (RIZKIKA YULI ASIH/222111259)
Jurnal "Harmonisasi Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Peluang di Era Globalisasi"
Penulis: Fiqih Fahlevi
Reviewer: Rizkika Yuli AsihÂ
Tanggal Review: 13 Desember 2024
Pendahuluan:
Jurnal "Harmonisasi Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Peluang di Era Globalisasi" yang ditulis oleh Fiqih Fahlevi membahas isu penting mengenai harmonisasi hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam konteks globalisasi. Di era di mana informasi dan teknologi menyebar dengan cepat melintasi batas-batas nasional, tantangan utama yang dihadapi adalah mempertemukan berbagai sistem hukum yang berbeda di berbagai negara. Penulis menyoroti bahwa meskipun terdapat tantangan dalam perlindungan dan penegakan HKI, ada juga peluang untuk meningkatkan kerja sama internasional dan memperkuat perlindungan HKI secara global.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tantangan dan peluang dalam harmonisasi hukum HKI di era globalisasi. Penulis ingin memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana harmonisasi hukum dapat menciptakan lingkungan yang lebih stabil bagi inovator, peneliti, dan pelaku bisnis. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang dapat membantu dalam proses harmonisasi hukum HKI, dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, lembaga internasional, sektor swasta, dan masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah pendekatan yuridis normatif. Penulis melakukan analisis terhadap peraturan hukum yang berkaitan dengan HKI dan mengkaji prinsip-prinsip serta praktik hukum yang ada. Penelitian ini juga melibatkan pengumpulan data sekunder dari berbagai sumber, termasuk peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, dan pendapat ahli. Dengan pendekatan ini, penulis berusaha untuk memahami interaksi antara harmonisasi hukum HKI dan sistem hukum nasional, serta menyusun rekomendasi untuk mencapai harmonisasi yang lebih baik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi hukum HKI memiliki potensi untuk mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional, memfasilitasi transfer teknologi, dan mendorong investasi dalam inovasi. Penulis mengidentifikasi beberapa tantangan yang harus dihadapi, seperti perbedaan sistem hukum di berbagai negara dan kebutuhan untuk mengakomodasi kepentingan yang beragam. Selain itu, penelitian ini menekankan pentingnya komitmen dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan harmonisasi. Rekomendasi yang diberikan mencakup peningkatan kapasitas penegakan hukum, pendidikan publik mengenai pentingnya perlindungan HKI, dan perlunya kerjasama internasional yang lebih erat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan pembangunan ekonomi.
Kesimpulan: Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemahaman tentang harmonisasi hukum HKI di era globalisasi. Dengan analisis yang mendalam dan rekomendasi praktis, jurnal ini dapat menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan. Namun, ada beberapa area yang dapat ditingkatkan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam harmonisasi hukum HKI.