3. Keseimbangan antara Hukum dan Moralitas: Dalam konteks masyarakat Indonesia yang pluralistik, pemikiran Hart tentang hubungan antara hukum dan moralitas menjadi penting. Hukum harus dapat mencerminkan nilai-nilai masyarakat sambil tetap mempertahankan kepastian hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!