Pada 20 Januari 2025, Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif berjudul “Putting America First In International Environmental Agreements” yang mengarahkan penarikan Amerika Serikat dari Paris Agreement atau Perjanjian Paris. Dalam dokumen tersebut setidaknya terdapat 2 alasan keluarnya Amerika Serikat dalam Perjanjian tersebut, yaitu: Perlindungan terhadap Ekonomi Amerika Serikat dan Kedaulatan Nasional.
Trump menyebutkan bahwa Paris Agreement tidak mencerminkan nilai-nilai negara Amerika Serikat dalam mengejar tujuan ekonomi dan lingkungan. Ia berdalih bahwa Amerika Serikat harus mengembangkan ekonomi negaranya dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi warganya, sambil memainkan peran kepemimpinan dalam upaya global untuk melindungi lingkungan. Selain itu, Trump tidak ingin uang pajak yang dibayarkan oleh warganya dialokasikan untuk negara-negara yang tidak memerlukan, atau tidak layak mendapatkan, bantuan keuangan demi kepentingan rakyat Amerika.
Selain itu, pasca pelantikannya saat parade pelantikan di Capital One Arena, Washington, ia menyebutkan kepada para pendukungnya:
“Saya segera menarik diri dari penipuan Perjanjian Iklim Paris yang tidak adil dan sepihak. Amerika Serikat tidak akan menyabotase industri kita sendiri saat Cina mencemarinya dengan impunitas”
Meskipun demikian, ini bukan kali pertamanya Trump mengeluarkan keputusan strategis untuk menarik dari Perjanjian Paris. Pada Tahun 2017 di periode kepemimpinan pertamanya pun Trump telah mengeluarkan keputusan kontroversi tersebut. Akan tetapi, saat Joe Biden memimpin pada tahun 2021, Biden kembali memasukan Amerika Serikat dalam Perjanjian Paris tersebut.
Nah, sebelum membahas apa pengaruh ketidakterlibatan Amerika Serikat dalam Perjanjian Paris yang telah disusun sejak tahun 2015. Saya akan menjelaskan secara singkat tentang sejarah terbentuknya Perjanjian Paris
Sejarah terbentuknya Perjanjian Paris dan Tujuan
Perjanjian Paris atau Paris Agreement merupakan perjanjian yang di gagas di Paris pada 12 Desember 2015 dalam Convention on Climate Change ke-21 (COP 21) untuk Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Perjanjian Internasional tersebut secara umum bertujuan untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya. Secara eksplisit, terdapat tiga tujuan utama, yaitu:
Pertama,
“Substantially reduce global greenhouse gas emissions to hold global temperature increase to well below 2°C above pre-industrial levels and pursue efforts to limit it to 1.5°C above pre-industrial levels, recognizing that this would significantly reduce the risks and impacts of climate change...”