Mohon tunggu...
Rizki Imami
Rizki Imami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik

Hai! Saya Muhammad Rizki Imami. Mahasiswa Universitas Islam Negeri Jakarta prodi Jurnalistik. Saya senang mempelajari banyak hal baru terutama berhubungan dengan teknologi dan gaya hidup. Saya memiliki banyak hobi dan menulis adalah salah satu yang sedang saya kembangkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Nasib Pejalan Kaki di Kawasan Cipete Raya

22 Desember 2022   22:42 Diperbarui: 22 Desember 2022   22:45 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berjalan kaki adalah kegiatan yang sehat dan menyenangkan untuk dilakukan. Selain baik untuk diri sendiri, berjalan kaki juga tidak menimbulkan polusi yang merusak lingkungan. Dengan berjalan kaki, kita juga tidak perlu khawatir akan melanggar peraturan lalu lintas. Kita bebas melangkahkan kaki kita ke tempat mana saja yang ingin kita datangi.

Akan tetapi, berjalan kaki tidak selalu merupakan hal yang menyenangkan. Terlebih lagi jika trotoar tempat pejalan kaki rusak atau dialih fungsikan untuk kepentingan pribadi atau suatu pihak instansi. Tak jarang kita melihat tempat-tempat usaha yang memanfaatkan trotoar di depannya sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. Banyak pejalan kaki yang terampas haknya karena perbuatan para oknum tidak bertanggung jawab tersebut.

Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No. 76/KPTS/Db/1999, mengatakan bahwa trotoar adalah bagian dari jalan raya yang disediakan khusus untuk para pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan. Dengan demikian dapat disimpulkan dari peraturan tersebut trotoar adalah milik para pejalan kaki dan tidak ada yang dapat memanfaatkan keberadaan trotoar selain pejalan kaki.

Tetapi pada praktiknya, pejalan kaki seringkali harus berjalan di jalan raya karena trotoar yang digunakan untuk lahan parkir kendaraan bermotor. Hal tersebut tentu menggangu keamanan dan kenyamanan pejalan kaki, seperti halnya yang terjadi di lingkungan jalan Cipete Raya.

"Sangat terganggu, sebagai pejalan kaki yang pastinya tiap hari harus berjalan kaki buat naik transportasi umum, trotoar yang banyak mobil sama motor parkir sih ganggung banget. Kita pejalan kaki jadi harus jalan lebih lambat terus jadi harus jalan di jalan raya yang banyak mobil dan motor pada ngebut," ujar Widia saat diwawancarai secara langsung di Jalan Cipete Raya pada (20/12).

Selain menggangu keamanan dan kenyaman pejalan kaki, perampasan trotoar juga menggangu mobilitas warga sekitar yang akan melakukan aktivitas seperti bekerja atau yang lainnya.

"Ganggu banget, kayak yang udah saya bilang tadi kalo kita lagi buru-buru karna udah telat atau jam kerja yang tiba-tiba dimajuin kita gabisa jalan buru-buru karena trotoar full kendaraan pada parkir. Belum lagi kalo ada mobil yang mau parkir dan kondisi jalanan lagi rame. Ya mau gak mau kita harus nunggu mobil itu parkir karena kalo turun ke jalan raya juga lagi macet kan," ungkap Widia.

Widia menjelaskan bahwa trotoar yang dijadikan sebagai lahan parkir sangat merugikan pejalan kaki yang setiap harinya harus berjalan kaki untuk melakukan aktivitasnya. Tidak hanya merugikan karena waktu yang menjadi berkurang karena lebih lama di jalan, dirampasnya hak pejalan kaki juga bisa membahayakan keselamatan pejalan kaki karena harus berjalan di jalan raya yang penuh dengan kendaraan.

"Saya pernah. Karena di trotoar banyak pedagang kaki lima atau pedagang makan di tempat dan parkir kendaraan bermotor juga, jadi kalua jalan harus di jalan raya dan saya pernah kesenggol spion mobil karena posisi saat itu lagi cukup padat lalu lintasnya," ujar Widia.

Tidak hanya satu orang yang merasa terganggu dengan hal tersebut, pejalan kaki lain juga merasa terganggu dengan trotoar yang dimanfaatkan untuk kepentingan suatu pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun