4. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
5. pembatasan moda transportasi; dan
6. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
PSBB dapat dilakkan oleh suatu daerah apabila terjadi peningkatan jumlah kasus atau kematian dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan adanya  transmisi lokal. Sehingga melihat penjelasan tersebut, sebenarnya untuk saat ini PSBB mulai dapat dipertimbangkan untuk kedepanya diterapkan di wilayah kediri raya, hal ini melihat bahwa adanya tren kenaikan jumlah penambahan kasus positif dan kematian di beberapa wilayah di kota dan kabupaten kediri. Selain itu di wilayah kediri juga telah ada transmisi lokal yang juga merupakan salah satu syarat dalam penerapan PSB yang telah dibuktikan dengan tracing yang dilakukan pemerintah daerah setempat melalui gugus tugas yang ada. Di luar hal tersebut, banyak faktor lain yang dapat menjadi pertimbangan, seperti faktor kepatuhan masyarakat dan kondisi geografis kediri yang telah dijelaskan sebelumnya.
Jadi, perlukah PSBB diterapkan di Kediri Raya? Menurut saya perlu untuk melakukan pencegahan sedini mungkin agar menekan dampak yang lebih luas serta lebih lama
Salam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI