Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rasio pajak Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Kamboja, yang memiliki rasio pajak sekitar 16-18%. Rendahnya rasio pajak Indonesia menunjukkan bahwa kontribusi penerimaan pajak terhadap PDB masih perlu ditingkatkan. Upaya peningkatan rasio pajak dapat dilakukan melalui reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Pemeriksaan pajak bukan hanya alat untuk menegakkan kepatuhan, tetapi juga sarana untuk memperkuat sistem perpajakan yang adil dan transparan. Melalui pemeriksaan yang efektif, negara dapat memastikan bahwa setiap wajib pajak berkontribusi sesuai kemampuan dan regulasi yang berlaku. emeriksaan pajak adalah instrumen strategis untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat. Dengan mengedepankan keadilan dan transparansi, pemeriksaan tidak hanya menegakkan regulasi tetapi juga membangun kepercayaan publik dan memastikan keberlanjutan penerimaan negara untuk pembangunan. Proses ini menjadi kunci dalam mengintegrasikan kepatuhan pajak dengan tujuan nasional. Dengan pendekatan yang adil dan transparan, pemeriksaan pajak berfungsi sebagai pilar utama dalam menciptakan sistem perpajakan yang kredibel, berorientasi pada pembangunan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Selain itu, hasil pemeriksaan dapat digunakan untuk mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan perpajakan, sehingga sistem lebih efektif di masa depan.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain. Pemeriksaan menurut tujuannya diterangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terbagi dalam:
- Pemeriksaan Khusus, dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko.
- Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Pemeriksaan Tujuan Lain dilakukan dalam rangka:
-Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
- Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak
- Penentuan saat produksi dimulai
-Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil