-Tahap ini berfungsi sebagai jembatan antara pengumpulan data dan pencarian solusi.
3. Padha Jayanya
Makna Filosofis: "Kedua pihak setara," menekankan pencapaian harmoni dan keseimbangan.
Dalam Audit fiskus bekerja untuk menciptakan solusi yang mengharmoniskan konflik. Solusi ini mempertimbangkan regulasi perpajakan yang berlaku dan kepentingan wajib pajak. Misalnya, mencari kompromi yang tetap mematuhi peraturan tanpa memberatkan wajib pajak.
4. Maga Bathanga
Makna Filosofis: "Hasil akhir yang sejati," menandakan resolusi akhir.
Dalam Audit fiskus menemukan inti kebenaran dari masalah yang dihadapi melalui analisis menyeluruh. Hasil audit dituangkan dalam laporan akhir, yang mencakup:
-Temuan adalah Masalah utama yang diidentifikasi.
-Rekomendasi adalah Usulan perbaikan untuk mencegah masalah serupa di masa depan.
-Langkah Tindak Lanjut adalah Panduan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan.
-Pendekatan ini tidak hanya bersifat teknis tetapi juga reflektif dan mendalam, menekankan harmoni antara data, regulasi, dan interpretasi, sehingga menghasilkan proses audit yang holistik dan bermakna.