3 hal kritik yang berkaitan dengan audit pajak di lihat dari dimensi auditor, auditing dan auditee
1. dilihat dari dimensi auditor --> auditor tersebut bisa bersifat tidak netral apalagi yang berkaitan dengan instansi pemerintahan serta yang berkaitan dengan perpajakan seringkali auditor tidak mempunyai kompentensi terkait pajak
2. dilihat dari dimensi auditing --> dari segi pemeriksaan proses auditing beberapa ada yang di lakukan masih dengan cara manual sementara dengan perkembangan teknologi yang berkembang pesat saat ini auditor lebih memudahkan untuk melakukan proses audit terutama dalam pemeriksaan pajak
3. di lihat dari dimensi auditee --->beberapa wajib pajak terkadang tidak memahami terkait peraturan perpajakan yang berlaku saat ini akibatnya bisa menimbulkan pertentangan antara kedua belah pihak yang dapat menyebabkan ketidakpatuhan pajak.