Beberapa negara mengambil langkah kebijakan dalam pembatasan penggunaan media sosial terhadap masyarakatnya dengan alasan perlindungan keamanan negara dan perlindungan budaya. Kebijakan ini menimbulkan kontroversi masyarakat. Apakah kebijakan ini sebagai langkah perlindungan negara atau pembatasan kebebasan digital dan Hak Asasi Manusia?Â
Media sosial menjadi bagian yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Penggunaan platform seperti Facebook, X, Instagram dan tiktok memiliki pengguna aktif diseluruh dunia yang berfungsi sebagai komunikasi pribadi dan juga sebagai alat berinteraksi dengan orang lain dalam menyampaikan pendapat dan mempengaruhi opini publik secara sosial maupun politik. Hal ini menimbulkan tantangan besar dalam hal pengawasan dan privasi. Beberapa negara telah melakukan upaya pembatasan media sosial untuk melindungi keamanan negara maupun kontrol politik. Tiga alasan negara membatasi dan memblokir akses internet yaitu, pertama untuk menjaga stabilitas politik, kedua untuk melindungi keamanan nasional, dan ketiga untuk memaksakan nilai-nilai tradisi sosial.Â
Contoh kebijakan Tiongkok yang disebut dengan istilah great firewall merupakan langkah Tiongkok dalam membatasi informasi yang masuk untuk mencegah masyarakat Tiongkok terpengaruh dengan efek negatif internet. Di India, pada tahun 2020 pemerintah India memblokir aplikasi Tiktok dengan alasan adanya kekhawatiran pemerintah terhadap keamanan data, ketegangan sosial dan geopolitik dengan Tiongkok. Rusia juga termasuk salah satu negara yang membatasi media sosial kepada masyarakatnya. Rusia membatasi akses media sosial untuk mencegah adanya protes dan propaganda yang dapat mempengaruhi pemerintahan. Contohnya, platform seperti X dan Facebook diblokir untuk mencegah warga negara mengumpulkan atau mengakses informasi yang tidak disetujui pemerintah selama pemilihan umum atau demonstrasi oposisi. Kebijakan-kebijakan tersebut seringkali dijadikan alasan pengaruh luar yang mengancam keamanan negara, tetapi ada efek yang diabaikan yaitu kebebasan hak individu dalam menggunakan media sosial dan juga kurangnya wawasan serta pemahaman terkait isu-isu global terkini.
Pembatasan media sosial di beberapa negara merupakan langkah yang diperlukan dalam melindungi keamanan negara dan mencegah informasi negatif yang masuk. Alasan utama pembatasan ini yaitu untuk menjaga stabilitas politik dan sosial di negara-negara dengan ketegangan etnis dan politik. Media sosial seringkali digunakan dalam hal negatif seperti penyebaran berita palsu, kebencian dan propaganda yang memicu kerusuhan. Pembatasan ini juga dibuat untuk melindungi data pribadi warga negara dari pihak luar yang dapat mengancam keamanan dan privasi data masyarakat.Â
Di beberapa negara, pembatasan media sosial dilakukan untuk mengontrol disinformasi yang dapat mempengaruhi keputusan ekonomi dan politik serta untuk menjaga keharmonisan sosial dengan mencegah penyebaran konten berbahaya. Di beberapa kasus, seperti larangan TikTok di India, pembatasan ini juga dimaksudkan untuk melindungi ekonomi lokal dengan mendorong platform digital dalam negeri. Selain itu, langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mencegah generasi muda dari penggunaan media sosial yang merugikan, seperti pelecehan cyber atau paparan konten yang tidak pantas. Dengan demikian, pembatasan media sosial sering dianggap sebagai cara untuk menjaga masyarakat secara keseluruhan, meskipun hal ini dapat dipandang kontroversial.
Pembatasan Media sosial sering kali dijadikan alasan untuk melindungi keamanan negara, akan tetapi efek dari kebijakan ini yaitu terbatasnya hak individu dalam mengakses informasi secara langsung, hal ini merugikan perkembangan intelektual dan sosial masyarakat. Media sosial digunakan untuk mengontrol opini masyarakat dan menghalangi oposisi. Pemblokiran media sosial dianggap sebagai upaya membatasi kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi yang tidak dikendalikan pemerintah dalam protes di Rusia.Pembatasan seperti ini sering digunakan sebagai alat untuk menekan oposisi politik, membungkam kritik terhadap pemerintah, dan mengontrol narasi yang berkembang di masyarakat. Pada akhirnya, ini dapat mengancam demokrasi dan kebebasan politik.
Dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang cepat, pemerintah harus mencari keseimbangan yang tepat antara menjaga keamanan nasional dan melindungi hak asasi manusia. Untuk mencapai keseimbangan ini, regulasi yang jelas, berdasarkan bukti, dan tidak diskriminatif sangat diperlukan. Ini akan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak digunakan untuk mengontrol politik atau membungkam kebebasan berpendapat. Alih-alih melarang atau memblokir media sosial secara keseluruhan, negara-negara dapat berkonsentrasi pada upaya meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat, yang akan membantu mereka lebih kritis dalam mengonsumsi informasi dan mengidentifikasi ancaman yang mungkin muncul. Negara juga harus bekerja sama dengan perusahaan teknologi untuk mengembangkan solusi untuk ancaman keamanan nasional seperti penyebaran disinformasi dan peretasan data pribadi. Di era teknologi modern, semua orang terhubung satu sama lain
Rizki Aulia Sahra Nasution adalah mahasiswa di Universitas Islam Indonesia, yang menulis artikel ini sebagai bagian dari tugas untuk mata kuliah Praktik Penulisan Artikel Populer pada mata kuliah Media dan Hubungan Internasional. Dalam artikel ini, penulis mengeksplorasi hubungan antara media, pengawasan negara, dan dampak mereka terhadap masyarakat internasional, sekaligus meningkatkan kemampuan mereka untuk menyampaikan masalah internasional yang mudah dipahami dan menarik bagi pembaca.
Daftar Pustaka
Ellis, H. (2020, June 30). India bans TikTok after Himalayan border clash with Chinese troops. The Guardian. Retrieved December 21, 2024, from https://www.theguardian.com/world/2020/jun/29/india-bans-tiktok-after-himalayan-border-clash-with-chinese-troopsÂ
Faqih Albiruni Yahya, R. Tuty Nur Mutia. (n.d.). THE GREAT FIREWALL OF CHINA: PRAKTIK KEBIJAKAN SENSOR INTERNET PADA ERA XI JINPING (2014-2021). https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjJhKH5kLiKAxVGSmwGHUQbIB8QFnoECDsQAQ&url=https%3A%2F%2Fejournal.upi.edu%2Findex.php%2Fhistoria%2Farticle%2Fview%2F50007%2F23031&usg=AOvVaw3hsRLw-JXN9WihG7W3Z8Hh&opi=Â