Untuk strategi pengelolaan, pengawasan sumber daya pesisir dan pemberdayaan masyarakat diharapkan sedapat mungkin nilai kearifan lokal, tradisi/hukum adat beserta sistem kelembagaan yang ada, baik kelembagaan yang nyata berupa struktur masyarakat adat dan organisasi formal pemerintahan maupun lembaga formal dapat mengakomodir dan memanfaatkan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup, bertumbuh dan berkembang di masyarakat. Â Untuk Masyarakat Kabupaten situbondo diperlukan keterbukaan dalam menerima hal baru berupa wawasan dan pengetahuan sehingga terjadi keberhasilan model pembangunan berbasis pengetahuan lokal.
Salah satunya pada saat upacara petik laut membuat kolompok yang terdiri dari istri nelayan untuk mengolah ikan menjadi makanan tradisional yang bisa menjadi curu khas daerah tersebut. Selain itu lewat petik laut pemerintah bisa memasukkan agenda pelepasan bibit ikan serta mengajak masyarakat untuk melakukan penanaman terumbu karang dan melakukan kegiatan penyuluhan terkait penangkapan ikan yang dewasa, jenis tertentu dan membiarkan ikan yang masih kecil serta tidak menangkap ikan pada musim kawin. Untuk menambah pendapatan daerah pesisir kearifan lokal upacara petik laut dapat dijadikan sebagai komoditas pariwisata dengan sistem ekowisata juga bisa dilakukan penambahan aktivitas seperti membudidayakan rumput laut atau bertani garam.
SUMBER REFERENSI:
Fajar, Jay. 2017. Â Peran Masyarakat adat di Wilayah Pesisir Sangat Penting, Seperti Apa?. https://www.google.co.id/amp/www.mongabay.co.id/2017/09/06/peran-masyarakat-adat-di-wilayah-pesisir-sangat-penting-seperti-apa/amp/. Diakses pada 07 November 2017 (Pukul 10:06 WIB).
Ibad, Syahrul. 2017. Kearifan Lokal Pemberdayaan masyarakat Dalam Pengelolaan dan pembangunan Sumberdaya Perikanan Yang Berkelanjutan (Studi Kabupaten Situbondo). Situbondo : Samakia. Jurnal Ilmu Perikanan, 8 (1): 24-31
Juniarta, Hagi Primadasa, Susilo, edi, dan Primyastanto, Mimit. 2013. Kajian Profil Kearifan Lokal Masyarakat Pesisir Pulau gili Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Malang: Universitas Brawijaya. Jurnal ECSOFiM Vol.1 No 1, 2013.
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 tahun 2012 Tentang Pencadangan Kawasan Terumbu Karang Pasir putih Sebagai Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten situbondo.
Prayoga, Kadhung. Strategi Pemberdayaan masyarakat Berbasis Kearifan Lokal di Provinsi Jawa Timur. Yogyakarta: Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada.
Sukandar, dkk. 2016. Profil desa Pesisir Provinsi jawatimur Volume 1 (Utara Jawa Timur). Surabaya: Bidang kelautan, Pesisir dan Pengawasan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H