Mohon tunggu...
Muhamad Rizki Artanto
Muhamad Rizki Artanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi UNJ

Mahasiswa Sosiologi UNJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Program Pencegahan Prostitusi Online di Indonesia

27 Desember 2021   10:22 Diperbarui: 27 Desember 2021   10:36 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prostitusi adalah pemanfaatan sesorang dalam aktivitas seks untuk suatu imbalan . dalam  praktiknya  prostitusi tersebar luas , dan diatur . pelacuran adalah praktik prostitusi yang paling tampak seringkali diwujudkan dalam kompleks pelacuran indonesia yang juga dikenal dengan nama lokalisasi serta dapat ditemukan di seluruh negeri . menurut UNICEF ada 30% anak perempuan Indonesia dibawah usia 18 tahun terlibat dalam prostitusi baik konvensional maupun online.

Praktik prostitusi online melibatkan pihak yang sama dengan praktik prostitusi biasa. dari mucikari , pekerja seks , dan pihak lain yang terlibat. jika pada praktik prostitusi biasamucikari bertindak sebagai pihak yang langsung berkomunikasi dengan penyewa jasa psk, pada prostitusi online mucikari berkomunikasi secara online. Menurut Kementrian Hukum Dan HAM RI , ada pasal-pasal yang mengatur tindak pidana prostitusi baik secara konvensional maupun online. secara umum ketentuan yang mengatur tentang sanksi bagi para pelaku prostitusi atau pelacuran, diatur dalam undang-undang hukum pidana.

Upaya pemerintah dalam mencegah prostitusi online adalah dengan menggunakan tiga Undanng-undang seperti UU ITE, UU Pornografi dan UU Pernikahan dengan menggunakan ketiga  undang undang tersebut pelaku prostitusi bisa jera dan  bisa dijerat bila melanggar undang-Undang tersebut. Menurut analis saya pemerintah harus memberantas dengan baik dalam mencegah terjadinya praktik prostitusi online di indonesia dan pemrintah harus mempertegas tentang pembuatan undang - undang tersebut agar para pelaku prostitusi online tersebut semakin jera , dan perlu ada sosialisasi kepada masyarakat terutama generasi muda  terhadap bahaya praktik prostitusi baik online maupun konvensional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun