Mohon tunggu...
rizki ardian
rizki ardian Mohon Tunggu... -

be strong men's

Selanjutnya

Tutup

Politik

Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Birokrasi Depok

15 Agustus 2014   18:09 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:28 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisakah seorang staf mimpi jadi Pejabat dalam waktu Cepat ??  Menjawab pertanyaan ini adalah bisa tetapi dengan persyaratan dan Jangka Waktu tentunya. Karena Didalam birokrasi ada penjenjangan Karier, Test dan Uji kelayakan tentunya. Tetapi tidak demikian halnya dengan  Kepala BKD / Badan Kepegawaian daerah Kota Depok yaitu Harry Prihanto M.Eng. Untuk di Ketahui Harry Prihanto adalah orang bawaan dari Nur Mahmudi Ismail dari BPPT Pusat yang kariernya melonjak drastis bahkan tidak sesuai aturan, dari seorang staf biasa di Tahun 2008 sehingga menjadi kepada BKD di Tahun 2012. Sudah dapat dipastikan Ybs adalah Simpatisan PKS bawaan Nur Mahmudi Ismail. Ini adalah sebuah indikasi KKN Oleh Nur Mahmudi dan Kroni-kroni PKSnya di KOta Depok. Menurut sumber di POLPP Kota Depok, Ybs tadinya adalah tukang cuci mobil di Rumah walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail. Dari seorang staf biasa di Tahun 2008, kariernya melesat begitu cepat dengan menjadi kasi di Dinas Informatika, Kepala Bagian Umum, Kepala bagian Kepeghawaian, Sektetaris  BKD, PLt Kepala BKD dan Terakhir Kepala BKD Definitif. Bahkan diperkirakan jabatan Sekretaris Daerah Kota Depok menjadi incarannya. Itu semua dapaty dilakukan karena Ybs adalah bawaan Nurmahmudi Ismail sendiri, dalam rangka memuluskan kekuasaannya dikalangan birokrasi Kota Depok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun