Mohon tunggu...
Rizki Ararhman
Rizki Ararhman Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Saya adalah seorang mahasiswa aktif di kampus UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG Fakultas Ekonomi Jurusan Perbangkan Syari’ah

‘’ Beri aku 1000 orang tua niscaya akan ku cabut semeru dari akar-akarnya, beri aku 10 pemuda niscaya akan ku guncangkan dunia’’ (Ir. Soekarno) Mahasiswa adalah adalah mereka para pemuda pemudi mereka juga agen perubahan; melalui pengetahuan dan aksi, mereka membentuk masa depan bangsa. Kepemimpinan dimulai dengan keberanian untuk bermimpi dan berani mengambil tindakan, bersama kita maju, bersama kita bisa!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Hukum di Negara Demokrasi (Indonesia)

28 November 2024   15:31 Diperbarui: 28 November 2024   15:50 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Praktik hukum merujuk pada penerapan prinsip-prinsip hukum dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh profesional hukum seperti pengacara, jaksa, maupun hakim, untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan hak dan kewajiban individu atau badan hukum. Dalam praktik hukum, proses hukum dijalankan melalui prosedur yang telah diatur, mulai dari konsultasi hukum hingga penyelesaian sengketa di pengadilan atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.

Praktik hukum tidak hanya terbatas pada penyelesaian kasus di pengadilan, tetapi juga mencakup berbagai kegiatan hukum lainnya seperti penyusunan kontrak, penyelesaian sengketa melalui mediasi atau arbitrase, serta pemberian nasihat hukum kepada individu maupun organisasi. Pengacara, misalnya, berperan dalam memberikan nasihat, mewakili klien dalam persidangan, serta membantu menyusun dokumen hukum yang sah. Dalam hal ini, pengacara harus memahami dengan baik berbagai aturan hukum yang berlaku dan memiliki keterampilan untuk menangani setiap kasus dengan pendekatan yang sesuai.

Selain itu, praktik hukum juga melibatkan penerapan hukum substansial, seperti hukum pidana, perdata, administrasi, dan lain-lain. Setiap bidang hukum memiliki aturan dan prosedur yang berbeda dalam menangani permasalahan yang timbul. Misalnya, dalam hukum pidana, pengacara bertugas untuk membela klien yang didakwa melakukan tindak pidana, sementara dalam hukum perdata, pengacara dapat membantu dalam penyelesaian sengketa terkait hak milik atau kontrak.

Proses hukum dalam praktiknya sering melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa, hingga hakim yang memutuskan perkara. Tugas masing-masing pihak ini saling melengkapi dalam menjalankan sistem hukum yang adil. Polisi bertugas mengumpulkan bukti dan menyelidiki kasus, jaksa berperan dalam menuntut perkara, sementara hakim memutuskan perkara berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan selama persidangan.

Praktik hukum juga berkembang seiring dengan perubahan zaman. Dengan adanya teknologi informasi, banyak prosedur hukum yang kini dapat dilakukan secara daring, seperti konsultasi hukum melalui platform digital atau bahkan persidangan virtual. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan hukum dengan lebih mudah dan efisien.

Secara keseluruhan, praktik hukum adalah proses yang melibatkan banyak pihak dan tahapan untuk memastikan bahwa hak-hak individu dan masyarakat terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keberhasilan dalam praktik hukum sangat bergantung pada pemahaman mendalam tentang hukum dan kemampuan untuk mengaplikasikannya dengan tepat dalam situasi yang berbeda.

Di Indonesia, hukum itu penting banget karena menjadi dasar aturan yang mengatur hidup kita sehari-hari. Nah, praktik hukum itu apa sih? Sederhananya, praktik hukum adalah bagaimana aturan-aturan hukum diterapkan dalam kehidupan nyata, baik itu di pengadilan, di kantor hukum, atau bahkan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, kalau ada masalah yang melibatkan hak dan kewajiban, misalnya masalah kontrak, utang piutang, atau tindak pidana, di sinilah praktik hukum berperan.

 Apa itu Praktik Hukum? Praktik hukum di Indonesia adalah proses penerapan hukum oleh para profesional hukum, seperti pengacara, hakim, jaksa, dan notaris, dalam menangani berbagai masalah hukum yang muncul di masyarakat. Jadi, gak cuma soal perkara di pengadilan aja, tapi juga mencakup kegiatan lain, seperti memberi saran hukum, menyiapkan dokumen hukum, atau bahkan membantu menyelesaikan masalah tanpa melalui pengadilan, misalnya lewat mediasi atau arbitrase.

Misalnya, pengacara itu tugasnya nggak hanya nunggu klien datang untuk disidangkan. Pengacara juga punya kewajiban untuk memberikan nasihat hukum, membantu menyusun kontrak atau perjanjian yang sah, dan memastikan klien mereka tahu hak-hak mereka. Pengacara itu harus ngerti banget tentang berbagai bidang hukum, baik itu hukum pidana, perdata, hingga hukum administrasi negara. Tanpa itu, ya mereka nggak bisa maksimal dalam menjalankan tugas mereka.

 Hukum di Indonesia itu Banyak Macamnya
Indonesia itu punya banyak jenis hukum, dan masing-masing punya aturan yang berbeda. Misalnya, ada hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, dan lain-lain. Jadi, kalau masalahnya berkaitan dengan kejahatan, hukum pidana lah yang berlaku. Tapi, kalau masalahnya soal perjanjian atau hak milik, hukum perdata yang akan diterapkan. Setiap jenis hukum punya cara kerja dan prosedur yang berbeda.

Contohnya, kalau kamu terlibat masalah pidana, kayak dituduh mencuri, maka yang bekerja di sini adalah hukum pidana. Pengacara kamu bakal ngebantu kamu di persidangan untuk membela diri. Sementara kalau kamu lagi berurusan dengan masalah harta warisan yang gak jelas, hukum perdata lah yang main. Nah, tiap bidang hukum ini punya profesionalnya masing-masing, misalnya pengacara pidana, pengacara perdata, bahkan konsultan hukum untuk masalah perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun