Kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang terdiri dari aktivitas yang di lakukan secara paksa oleh orang dewasa pada anak atau oleh anak kepada anak lainnya. Pada saat ini kekerasan seksual sudah Marak terjadi di lingkungan  Pendidikan terutama ruang lingkup perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
Berbicara masalah kekerasan seksual yang sedang marak di perguruan tinggi, belum lama ini Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pedidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Sosial di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditandatangani langsung oleh Nadiem Makarim Pada 31 Agustus 2021 dan berlaku mulai tanggal 3 September 2021. Namun dalam Permendikbudristek No 30/2021 banyak menuai pro dan kontra di kalangan publik terhadap aturan tersebut.
Pihak yang pro mengatakan bhwa dengan adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini akan sangat membantu para korban kekerasan seksual yang terjadi di kampus sedangkan pihak kontra menilai bahwa peraturan ini bisa mendorong tindak asusila di lingkungan perguruan tinggi jika kedua pihak yang bersangkutan sama-sama mau antara satu sama lain. Maka ini sangat melanggar norma agama di Indonesia.
Anggapan ini muncul sebab adanya kata consent atau konsen yang merujuk pada sebuah persetujuan. Menurut pihak kontra hal tersebut akan melegalkan seks bebas di kampus jika ada sebuah konsen atau persetujuan pihak satu dengan pihak yang lain.
Mengenai timbulnya pro dan kontra di kalangan publi saat ini, Nadiem Makarim selaku Mentri Pedidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali lagi menegaskan tujuan dari Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 ini bahwa ada beberapa tujuan dalam aturan ini yakni
- Upaya Pemenuhan hak tiap WNI atas pendidikan tinggi yang aman.
- Memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas.
- Edukasi tentang kekerasan seksual sebab dalam Permendikbud 30 ini dijelaskan pula victim blamming, definisi kekerasan seksual yang non-fisik, dan sebagainya.
- Kolaborasi antara Kementerian dan kampus untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai akhlak mulia.
Nadiem Makarim juga fokus dari Permendibud Ristek 30 ini adalah perspektif korban karen hal tersebut bertujuan untuk melindungi korban, maka ada sanksi ringan dan sanksi berat yang akan di terima oleh pelaku kekerasan seksual.
Di kutip dari Kompas.com sanksi paling ringan adalah mengikuti program konseling dengan biaya sendiri hingga yang paling berat adalah pemberhentian sebagai mahasiswa atau jabatan sebagai dosen dan lainnya. Sanksi yang lebih berat bisa dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual dengan memperhatikan beberapa point :
- Korban yang penyandang disabilitas
- Dampak kekerasan seksual yang di alami korban.
- Terlapor atau pelaku merupakan SATGAS, kepala,ketua program studi daan ketua jurusan.
Maka dari itu perlunya ketegasan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual terutama di Perguruan Tinggi. Dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi pembelajaran bagi yang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H