Mohon tunggu...
Rizki Amelia Putri
Rizki Amelia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Negara Universitas Lampung

Mahasiswa Jurusan Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung yang memiliki minat dalam kajian-kajian tentang kebijakan publik, pelayanan publik, dan berbagai masalah publik dalam perspektif keilmuan administrasi publik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reaktualisasi Etika Birokrat sebagai Bentuk Manifestasi Dynamic Governance

18 April 2023   12:52 Diperbarui: 18 April 2023   13:12 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Etika merupakan landasan dari nilai dan moral tentang baik buruknya seseorang bersikap. Dalam administrasi publik, etika menjadi pedoman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang apa yang harus dilakukan dan hal-hal buruk apa yang harus dihindari dalam penyelenggaraan publik/penyedia layanan publik. Penerapan etika administrasi dalam tata kelola pemerintahan terutama penyelenggaraan pemerintah itu sendiri menjadi sesuatu hal yang penting karena dapat menjadi pedoman ataupun peraturan yang mengatur bagiamana seorang aparatur bersikap dan berperilaku. Dengan adanya etika administrasi dalam penyelenggaraan pemerintah, juga dapat meningkatkan kualitas pegawai para aparatur dalam upaya mendorong terwujudnya pelayanan publik yang baik dengan SDM ASN yang professional dan berkompeten.

Namun, sekarang ini masih banyaknya keluhan dari masyarakat tentang kualitas para Aparatur Negeri Sipil (ASN) terkait etika para ASN, kelambanan dari segi prosedur dan pelayanan, terutama transparansi terhadap kinerja yang dilakukan oleh para aparatur pemerintah. Hal ini dapat dibuktikan dalam siaran pers dilaman resmi KemenPAN-RB pada Senin, 26 Agustus 2022 oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), yang menyatakan bahwa Indeks kualitas ASN di Indonesia lebih rendah daripada negara-negara lain. Sementara berdasarkan hasil pengawasan KASN dari Januari 2020 hingga April 2021, terdapat 2.085 pelanggaran NKK ASN yang telah diproses oleh KASN, dan jenis pelanggaran terbanyak diantaranya ialah perbuatan sewenang-wenang, netralitas ASN, masalah rumah tangga dan perbuatan tidak menyenangkan. Sehingga banyaknya kasus pelanggaran kode etik dan menurunnya kualitas ASN tersebut sangat mempengaruhi citra ASN sebagai ASN yang professional dan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja para aparatur. Kemudian dapat menyebabkan anggapan dari masyarakat bahwa aparatur negara hanyalah berperan sebagai benalu bagi mereka karena hanya dapat menghabiskan APBN, tetapi tidak dapat secara optimal untuk melakukan tugasnya dengan baik (Yudiatmaja, 2019).

Padahal diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki peran sebagai pemberi pelayanan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berdasarkan asas proporsional, profesionalisme, akuntabel, efektif dan efisien. Karena SDM yang professional merupakan kunci yang sangat penting utntuk mewujudkan birokrasi kelas dunia (Iswandari dan Faidati, 2021). Maka dari itu, diperlukan Manajemen ASN agar SDM para aparatur negara dapat lebih berkualitas, terutama dalam hal etika disaat melaksanakan tugasnya demi mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan pemerintah.

Etika Birokrasi dan Profesionalitas Aparatur

Dalam aras pemahaman etika dan pemerintahan, kerap kali diistilahkan dengan sebutan etika birokrasi. Muhammad (2018) mendefinisikan etika birokrasi sebagai serangkaian norma dan nilai moral yang berfungsi sebagai pedoman bagi para birokrat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya yang ditujukan demi kepentingan publik atau masyarakat luas. Penekanan dari etika birokrasi ini, yakni lebih kepada perilaku dan tindakan birokrat yang baik, terpuji, dan tidak tercela; bukan pada persoalan benar atau salah. Etika birokrasi, selanjutnya, memiliki kaitan yang erat dengan profesionalitas dari seorang aparatur, di mana etika birokrasi menjadi dasar moral aparatur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesionalisme yang tinggi. Atau dengan kata lain, etika birokrasi merupakan landasan bagi profesionalitas aparatur untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan dipenuhi oleh rasa tanggung jawab dan integritas tinggi, dan di sisi lainnya, profesionalitas aparatur menjadi bentuk konkret dari penerapan nilai-nilai etika birokrasi tersebut.

Implementasi Etika Birokrat di Indonesia

Di Indonesia, etika birokrasi berwujud antara lain dalam kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau etika jabatan PNS, sumpah jabatan PNS, dan lain sebagainya (Widjaja, 2003 & Kumorotomo, 2000 dalam Pai dkk., 2016). Akan tetapi, sayangnya, etika birokrat di Indonesia pada taraf pengimplementasiannya masih belum menggembirakan. Kecenderungan untuk melakukan korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN), misalnya, menjadi salah satu bukti pengabaian terhadap nilai-nilai etika oleh birokrat. Laporan Transparency International telah menunjukkan bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 2022 menempati peringkat ke-110 dari 180 negara yang terlibat survei. Belum menggembirakannya kualitas etika birokrat ini sejatinya disebabkan oleh masih dijumpainya kendala dan tantangan, seperti kurangnya kesadaran dan komitmen dari birokrat itu sendiri, juga masih rendahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran etika birokrasi.

Menelaah Konsep Dynamic Governance

Pada dasarnya, konsep Dynamic Governance merupakan salah satu bentuk kemampuan pemerintah dalam upaya-upaya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan program-program publik, serta mengubah pola atau cara dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik, yang berdampak terhadap tujuan jangka panjang yang ingin dicapai. Konsep dasar dari Dynamic Governance ini berupa kombinasi antara budaya dan kapabilitas yang diharapkan dapat menghasilkan perubahan ke arah yang lebih baik, berupa munculnya nilai-nilai dan keyakinan dari kelompok tertentu yang dimiliki bersama sehingga dapat diperoleh pembelajaran bersama dari berbagai aspek mengenai tataran nilai kehidupan di masyarakat. Selain itu, konsep ini juga berkaitan dengan struktur pemerintahan dan regulasi yang diterapkan dapat dibuat oleh masyarakat sehingga menjadi pilihan terbaik bagi birokrasi serta mencerminkan nilai-nilai dan kepercayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagai tujuan tertinggi pemerintah dalam melaksanakan aktivitas birokrasi.

Dynamic Governance, Upaya Perbaikan Kualitas Etika Birokrat

Keberadaan etika dalam administrasi publik setidaknya mampu membangun orientasi profesionalisme setiap birokrat dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan kewenangannya baik yang diperoleh maupun yang diamanatkan oleh kepercayaan masyarakat (terjalin sosial-kontrak) sehingga esensi yang perlu hadir (akuntabilitas, transparansi, efisien, efektif, dan non-diskriminasi) dapat menjadi prinsip moral yang disepakati bersama oleh satu kesatuan tingkatan untuk kemudian menuntun perilaku individu dalam berhubungan dengan individu lain dalam masyarakat terutama dalam memberi pelayanan prima. Etika bergerak sebagai pedoman, acuan, serta referensi bagi birokrasi publik dalam menjalankan kewenangannya, sehingga terdapat standar penilaian atas tindakan baik dan buruk yang dilakukannya. Efisiensi, akuntabilitas, dan responsif ini menjadi salah satu dasar bagi etika administrasi publik dalam mewujudkan wajah baru struktur birokrasi dan keteraturannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun