Mohon tunggu...
Rizki Restiawan
Rizki Restiawan Mohon Tunggu... -

Tulisan berguna sebagai pengejewantahan dari rasa yang belum bisa tersampaikan. Membaca merupakan modal dasar untuk menulis. Belajar menulis adalah cara untuk mengungkapkan rasa keseriusan dalam mengembangkan diri. Mari membuka wawasan dengan membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Money

Komnas Pengendalian Tembakau Desak Pemerintah Aksesi FCTC

20 Juni 2017   07:05 Diperbarui: 20 Juni 2017   07:56 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aksesi merupakan tindakan formal satu negara yang menegaskan keterikatan terhadap perjanjian tertentu di tingkat internasional.

Menurut Widyastuti, tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa mengaksesi FCTC akan mematikan petani tembakau, mengancam kelangsungan hidup buruh rokok dan bahkan menurunkan pendapatan negara.

"Beberapa ketentuan seperti cukai tembakau, iklan dan harga rokok telah diatur oleh masing-masing negara, sehingga negara bisa mengontrol produksi rokok dan tembakau tanpa merugikan perekonomian kita," ungkapnya.

Kawasan Asia, kata dia, hanya Indonesia yang tidak meratifikasi FCTC. Alasannya, pemerintah menilai FCTC dapat merugikan petani tembakau dan bisa menimbulkan PHK buruh rokok, bahkan Pemerintah Indonesia khawatir jika melakukan meratifikasi FCTC maka akan sangat rawan kepentingan Asing.

Faktanya, negara China, yang merupakan satu dari 180 negara di dunia yang meratifikasi FCTC, pada tahun 2002 total produksi tembakau sekitar 2,4 juta ton, namun setelah melakukan ratifikasi pada 2006 total produksi tembakau meningkat menjadi 3,2 juta ton pada 2012. Sedangkan Brazil, meratifikasi pada tahun yang sama, dari tahun 2002 sebanyak 654 ribu ton menjadi 810 ribu ton pada 2012, sementara India setelah meratifikasi pada tahun 2005 dari total produksi 575 ribu ton, sepuluh tahun kemudian total produksinya mencapai 875 ribu ton. "Jadi, sekedar meratifikasi FCTC tidak akan mematikan pertanian tembakau," tegasnya.

Tentu, agar ratifikasi FCTC berjalan dengan baik, maka harus melewati beberapa mekanisme antarkementerian (interdep). Hal tersebut disebabkan karena selama ini Kementerian satu dengan lainnya mempunyai pandangan berbeda.

Seperti halnya perspektif Kementerian Kesehatan, FCTC diharapkan dapat menekan jumlah perokok agar masyarakat terbebas dari asap. Namun perspektif Kementerian Perdagangan, menginginkan agar tembakau menjadi komoditas andalan bagi perdagangan Indonesia.

Begitu pun dengan Kementerian Perindustrian yang tentunya mengharapkan industri tembakau harus terus berkembang, baik untuk konsumsi dalam negeri maupun luar negeri.

Lain pula perspektif dari Kementerian Ketenagakerjaan, ketika sudah dilakukan FCTC banyak yang khawatir karena ditakutkan dapat menciutkan lapangan pekerjaan. Namun, dari Kementerian Keuangan melihat perspektif pemasukan APBN dari tembakau sangat besar.

Untuk itu, agar nantinya dapat memperoleh hasil maksimal, antarkementerian memang harus benar-benar berkoordinasi dengan baik.

Maka dari itu pemerintah diharapkan agar tidak cemas mengenai dampak FCTC terhadap perekonomian nasional, sebab segala ketentuan dalam FCTC tidak melanggar hukum negara yang melakukan aksesi.

Rizki Restiawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun