Mohon tunggu...
Rizki Aulia Rahman
Rizki Aulia Rahman Mohon Tunggu... Lainnya - Ingin menjadi penulis

enjoy your life

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketua DPR RI Minta Penerapan Pembelajaran Tatap Muka Dipantau Sejak Pelaksanaan Hari Pertama

31 Agustus 2021   21:47 Diperbarui: 31 Agustus 2021   21:52 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan peninjauan pada sekolah-sekolah untuk tegas menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Menurut Puan, jangan sampai ada sekolah yang memaksakan melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diwajibkan.

"Saya minta pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini diawasi dengan ketat sejak hari pertama penerapannya. Jangan sampai ada sekolah yang 'nakal' dan tidak menerapkan protokol kesehatan, tetapi memaksakan siswa masuk sekolah," ujar Puan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan persyarakat pada sekolah-sekolah sebelum melakukan pembelajaran tatap muka. Persyaratan itu mencakup kapasitas siswa yang boleh hadir hanya 50 persen, atau maksimal 18 orang per kelas.

Kedua, sekolah harus memberikan jarak antara bangku selebar 1,5 meter. Jika bisa, meja belajar diberikan sekat untuk melindungi interaksi antar-siswa.

Terakhir, sekolah wajib membatasi kegiatan, terutama yang mengundang kerumumanan. Area kantin atau kegiatan ekstrakurikuler harus dibatasi.

"Kita pantau, apakah sekolah-sekolah yang sudah membuka diri untuk pembelajaran tatap muka ini benar-benar sudah mampu secara fasilitas serta tegas dalam menerapkan aturan. Jangan sampai nanti kita temukan anak-anak berkerumun, atau duduk berdekatan di kelas," ujar Alumnus Universitas Indonesia itu.

Puan meminta pihak sekolah menyiapkan tim khusus dalam pengawasan anak-anak di sekolah. Masalahnya, mereka pun membutuhkan adaptasi secara perlahan.
Apalagi, setelah setahun lebih tidak berinteraksi dengan guru atau teman-temannya. Siswa dan siswi pasti memiliki euforia tersendiri dapat kembali lagi bertatap muka dan belajar secara langsung di sekolah.

Menurut Puan, bila memang sekolah belum siap mengakomodasi pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang baik, sebaiknya menunda dulu untuk mengikuti aturan ini. Pasalnya, bila fasilitas tidak memadai, maka bisa timbul risiko yang membahayakan kesehatan siswa.

"Pastikan juga bahwa guru-guru dan staf sekolah juga sudah divaksin secara lengkap. Jika memang belum divaksin karena alasan kesehatan disarankan untuk bekerja dari rumah dulu," ujar Puan.

Puan turut pula mengingatkan untuk pemantauan ini dilakukan sedini mungkin ketika pelaksanaan baru dimulai. Sehingga, mitigasi risiko dari peraturan ini dapat segera diketahui.

Puan juga mengingatkan agar pihak sekolah jangan sampai melakukan pemaksaan pada siswa atau orang tua. Bila memang wali murid menginginkan anaknya tetap melakukan pembelajaran daring, harus diizinkan.

"Tidak boleh ada pemaksaan, orang tua dan siswa harus diberikan pilihan dalam melakukan pembelajaran ini. Bagaimana pun, orang tua adalah penanggung jawab utama anak, suara mereka juga harus didengarkan. Kita lakukan percobaan sekolah tatap muka ini tanpa grusa-grusu, tanpa pemaksaan," ujar mantan Menko PMK ini.

Bila diketahui ada sekolah yang tidak menerapkan aturan wajib atau memaksa siswa untuk masuk, harus segera ditindak tegas. Jangan sampai ada pelanggaran terjadi karena membahayakan anak-anak.

Ditambah lagi, lanjut Puan, Dinas Kesehatan dapat membantu untuk mengadakan tes Covid-19 secara berkala bagi guru, staf, dan siswa. Hal ini dilakukan agar deteksi dini penyebaran virus corona bisa dilakukan dan dikendalikan.

"Tes Covid-19 harus menjadi kewajiban dari penerapan aturan ini. Terapkan secara berkala sehingga kita tahu bila memang ada yang menderita Covid-19. Jangan sampai Covid-19 sudah menyebar duluan dan tidak bisa dibendung lagi. Silakan koordinasikan dengan Dinas Kesehatan setempat," kata Puan.

Puan memandang bahwa aturan pembelajaran tatap muka ini wajib dilakukan dengan tingkat kehati-hatian tinggi. Jangan sampai muncul risiko besar yang membahayakan keselamatan siswa.

Bagi Puan, penerapan aturan ini akan sangat diperhatikan oleh dirinya sebagai partisipasi menjaga generasi muda Indonesia. Selain itu, sebagai seorang ibu, Puan pun turut merasakan kekhawatiran akan kesehatan siswa-siswi ini seperti menjaga putra dan putrinya sendiri.

"Kita memang harus beradaptasi untuk mengantisipasi loss of learning yang mulai terlihat karena pembelajaran daring selama masa pandemi. Namun, bagaimana pun, kesehatan putra-putri bangsa ini harus benar-benar kita jaga. Dampaknya akan lebih besar lagi bila anak-anak ini menjadi korban Covid-19. Maka, kita tidak bisa menyepelekan aturan dalam pelaksanaannya," ujar Puan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun