"Tidak boleh ada pemaksaan, orang tua dan siswa harus diberikan pilihan dalam melakukan pembelajaran ini. Bagaimana pun, orang tua adalah penanggung jawab utama anak, suara mereka juga harus didengarkan. Kita lakukan percobaan sekolah tatap muka ini tanpa grusa-grusu, tanpa pemaksaan," ujar mantan Menko PMK ini.
Bila diketahui ada sekolah yang tidak menerapkan aturan wajib atau memaksa siswa untuk masuk, harus segera ditindak tegas. Jangan sampai ada pelanggaran terjadi karena membahayakan anak-anak.
Ditambah lagi, lanjut Puan, Dinas Kesehatan dapat membantu untuk mengadakan tes Covid-19 secara berkala bagi guru, staf, dan siswa. Hal ini dilakukan agar deteksi dini penyebaran virus corona bisa dilakukan dan dikendalikan.
"Tes Covid-19 harus menjadi kewajiban dari penerapan aturan ini. Terapkan secara berkala sehingga kita tahu bila memang ada yang menderita Covid-19. Jangan sampai Covid-19 sudah menyebar duluan dan tidak bisa dibendung lagi. Silakan koordinasikan dengan Dinas Kesehatan setempat," kata Puan.
Puan memandang bahwa aturan pembelajaran tatap muka ini wajib dilakukan dengan tingkat kehati-hatian tinggi. Jangan sampai muncul risiko besar yang membahayakan keselamatan siswa.
Bagi Puan, penerapan aturan ini akan sangat diperhatikan oleh dirinya sebagai partisipasi menjaga generasi muda Indonesia. Selain itu, sebagai seorang ibu, Puan pun turut merasakan kekhawatiran akan kesehatan siswa-siswi ini seperti menjaga putra dan putrinya sendiri.
"Kita memang harus beradaptasi untuk mengantisipasi loss of learning yang mulai terlihat karena pembelajaran daring selama masa pandemi. Namun, bagaimana pun, kesehatan putra-putri bangsa ini harus benar-benar kita jaga. Dampaknya akan lebih besar lagi bila anak-anak ini menjadi korban Covid-19. Maka, kita tidak bisa menyepelekan aturan dalam pelaksanaannya," ujar Puan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H