Mohon tunggu...
Rizki YogiPratama
Rizki YogiPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG-Ekonomi Pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Money

Meningkatnya Kasus Omicron Ancaman bagi Pelaku UMKM

20 Januari 2022   05:00 Diperbarui: 20 Januari 2022   05:13 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Omicron semakin mengkhawatirkan, varian baru dari Corona tersebut sudah masuk di Indonesia sejak awal tahun ini. Diyakini varian Omicron ini mudah menular daripada jenis virus Corona lainnya. Omicron sendiri mulai berkembang ketika di temukan untuk kali pertama di Afrika Selatan. Data yang di dapat dari satgas covid-19 per 17 Januari 2022 menunjukan adanya tambahan sebanyak 772 kasus, menyebabkan jumlah Corona bertambah 4.272.421 KASUS KONFIRMASI (+772), 4.119.472 KASUS SEMBUH (96,4%), 144.174 KASUS MENINGGAL (3,4%), 8.775 KASUS AKTIF (0,2%).

Jika kasus ini terus meningkat, maka dapat dipastikan pemerintah dengan jelas akan memberlakukan adanya PPKM di daerah-daerah yang terkena varian virus Omicron ini, kemudian setelah di berlakukannya PPKM maka dengan tidak langsung pendapatan yang diterima oleh pelaku usaha-usaha UMKM akan menurun, dan hal ini akan sangat berdampak bagi pelaku usaha UMKM dengan adanya kebijakan PPKM tersebut.

Salah satu dampak dari Corona yang dialami oleh pelaku usaha UMKM yang berpengaruh dengan menurunnya penghasilan terhadap 84.20% UMKM yang ada di daerah-daerah yang terdampak Corona, selain itu ada 78.35% UMKM yang mengalami penurunan permintaan ataupun penjualan karena di sebabkan oleh pelanggan yang juga terdampak Corona yang mengakibatkan para pelanggan juga mengurangi biaya pengeluarannya untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya. Kemudian adanya 62.21% UMKM yang menderita tentang masalah uang serta karyawan dan penjalanan usaha sehari-hari menyebabkan 33.23% UMKM untuk memutuskan memberhentikan beberapa karyawan, sebagai mengurangi pengeluaran yang di karenakan tidak adanya pemasukan ataupun pembelian dari pelanggan.

Untuk mengantisipasi jika kasus Omicron ini meningkat, pemerintah harus dapat memenuhi kebutuhan UMKM dengan memberikan bantuan modal bisnis, pengurangan bayar listrik, dan penundaan bayar hutang. Hal ini dibolehkan oleh pemerintahan untuk meneruskan bantuan untuk UMKM dalam bentuk bantuan potongan hutang, bantuan pembayaran, serta jaminan. Jumlah dana bantuan untuk UMKM saat tahun 2021 sebesar Rp.48,8T yang menargetkan pelaku UMKM. Serta sebesar Rp2,4jt jumlah pelaku usaha UMKM yang dapat dicapai dengan bantuan yang dimaksimalkan dengan baik yaitu kurang lebih 20jt UMKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun