Mohon tunggu...
MUHAMMAD RIZKI
MUHAMMAD RIZKI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Khairun

menulis sebagai bagian kehidupan yang tak terpisahkan dari hidup saya, serta mencurhkan gagasan sebagai bentuk menyikapi problematika yang ada

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

20 Tahun MK: Tantangan dan Harmonisasi Legislasi melalui Putusan MK

30 Juni 2023   23:52 Diperbarui: 30 Juni 2023   23:53 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perspektif Bryan Thompson, konstitusionalitas atas kerja-kerja negara itu harus bersumber dari hukum dasar hanya mengikat jika didasarkan atas kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara dan ketika kekuasaan itu telah diberikan ia berkewajiban untuk taat dan patuh atas konsep pembatasan kekuasaan yang disematkan pada negara dan memperhatikan secara sungguh-sungguh keinginan rakyat, sebagai sumber kedaulatan yang dimiliki oleh negara dalam menjalankan kewenangannya.

Secara teoritik, pertimbangan hukum putusan merupakan pertimbangan hukum putusan merupakan respek profesional dari ahli hukum terbaik (hakim konstitusi sebagai penafsir konstitusi) sebagai hasil dari dialektika pengetahuan hukum untuk menjaga constitutional values dalam kerangka judicial control  di bawah doktrin the unity of the constitution, yakni agar UUD 1945 dipahami secara utuh dan sama, baik dalamhal isi maupun ketika akan dilaksanakan.

Perlunya penegasan bahwa tindak lanjut atas Putusan MK merupakan kewajiban bagi Presiden dan DPR ataupun lembaga negara lainnya sebagai addressat Putusan MK. UU P3 yang berlaku saat ini, masih belum mengakomodir ketentuan yang memberikan perintah secara tegas untuk mematuhi Putusan MK khususnya dalam tindak lanjut atas pembentukan undang-undang. Hal ini juga merupakan sebagai penegasan dari Putusan MK Nomor 105/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa apabila suatu norma yang telah dinyatakan inkonstitusional tetap digunakan sebagai dasar untuk membuat keputusan ataupun kebijakan maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, selain itu perlunya dimasukan ketentuan yang melarang menghidupkan pasal yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya karena masih terdapat kelemahan dalam Pasal 10 ayat (1) UU P3. serta dapat mengganggu stabilitas serta disharmonisasi atas pembentukan peraturan perundang-undangan kedepan.

Jaminan untuk mengatasi permasalahan yang mendasar soal pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlunya mereformasi desain struktur kelembagaan Mahkamah Konstitusi dengan beberapa kelemahan dalam pengujian undang-undang yang berimplikasi pada membentuk keadaan hukum baru pasca putusan Mahkamah konstitusi. Serta adanya permasalahan kalsik yang tak kunjung usai perihal daya ikat dan kekuaatan eksekusi putusan MK, selain apa yang telah diputuskan oleh MK pada beberapa putusannya. Putusan MK yang berimplikasi pada membentuk keadaan hukum baru, terdapat juga pengaturan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar proses legislasi serta keputusan politik tidak mengesampingkan nilai-nilai konstitusi, atas dasar itulah perlu adanya penambahan struktur atau dengan nama sejenisnya pada Mahkamah Konstitusi Indonesia seperti Mahkamah Konstitusi pada beberapa negara yang memiliki semacam departemen dalam Mahkamah Konstitusi mereka dalam hal kekuatan eksekusi dan sistematisasi legislasi.

Struktur organisasi Pengadilan Konstitusi memiliki empat departemen dan tiga sektor. Keempat Departemen tersebut, yaitu: (1) Departemen Ahli dan Aalisis; (2) Departemen Organisasi Persidangan; (3) Departemen Analisis Putusan, Eksekusi, dan Sistematisasi Legislasi; (4) Departemen Menajemen Kepegawaian dan Dukungan Dokumentasi. Sementara itu, tiga sektor yang terdapat di Pengadilan Konstitusi Kirgizstan, yaitu: (1) Sektor Keuangan dan Ekonomi; (2) sektor Hubungan Internasional dan Analisis Perbandingan Legislasi; serta (3) Sektor Informasi Teknologi . Departemen dan Sektor tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang dipilih dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Konstitusi. Struktur kelembagaan Pengadilan konstitusi Kirgizstan.

Peradilan Konstitusi Kirgizstan diatas, nampaknya terlihat jelas adanya Departemen Analisis Putusan, Eksekusi, dan Sistematisasi Legislasi, membuat daya ikat serta kekuaatan eksekusi putusan Pengadilan Krigizstan, yang tidak terdapat dalam struktur kelembagaan Mahkamah konstitusi Indonesia sehingga ini menjadi acun dalam proses legislasi Indonesia kedepan yang lebih baik, olehnya itu putusan Mahkamah konstitusi dapat diakomodir secara langsung oleh addressat putusan yang dilaksanakan oleh Departemen eksekusi serta sistematisasi legislasi untuk penerbitan Peraturan Perundang-undangan yang lebih harmonis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun