Mohon tunggu...
Rizki Ikbal Ardiansyah
Rizki Ikbal Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa jurusan Ekonomi Pembangunan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Realisasi Skema Pembebasan Pembayaran BPJS (Kontra)

22 Agustus 2023   21:03 Diperbarui: 22 Agustus 2023   21:03 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam UU. No. 24 Tahun 2011 BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS dapat diasumsikan sebagai asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah. Setiap keluarga di Indonesia dianjurkan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarganya ke BPJS. Sama halnya seperti asuransi pada umumnya, BPJS pun memiliki ketentuan biaya yang harus dibayarkan setiap bulannya. Sebagaimana diketahui, iuran BPJS Kesehatan saat ini
mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis
kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Iuran BPJS dibagi menjadi 3 kelas yaitu kelas 1,2, dan 3. Setiap kelas memiliki besaran biaya berbeda yang harus dibayarkan, yaitu Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan (Hadijah Alaydrus, 2023). Belakangan ini terdengar kabar bahwa ada beberapa orang yang ingin pemerintah untuk membebaskan pembayaran BPJS.

Skema pembebasan pembayaran BPJS secara harfiah berarti biaya BPJS yang biasanya harus dikeluarkan setiap bulan ingin dihapuskan sehingga masyarakat Indonesia sama sekali tidak membayar biaya BPJS. Tentu hal ini akan merugikan bagi sebagian orang. Misalnya saja, jika skema ini benar-benar direalisasikan, antara orang kaya dan miskin akan sama-sama tidak membayar biaya rumah sakit. Padahal, bagi mereka yang kaya, untuk biaya pengobatan itu sangatlah mudah untuk dibayarkan. Selain itu, pembebasan pembayaran BPJS juga akan merugikan negara. Dengan banyaknya masyarakat Indonesia, tentu tidaklah mudah mengatur tiap rumah sakit di seluruh penjuru negeri sehingga pengeluaran APBN tiap tahunnya akan semakin membengkak. Pada tahun 2023 saja, APBN Kementerian Kesehatan mencapai 47,8 persen dari total anggaran kesehatan (Kementerian Kesehatan RI, 2023). Padahal, saat itu BPJS masih dipungut biaya. Bayangkan saja, bagaimana kondisi keuangan Indonesia di masa yang akan datang jika skema ini direalisasikan. Dengan penduduk yang semakin banyak tiap tahunnya, pasti biaya kesehatan juga akan semakin besar.

Selain itu, dengan diberlakukannya skema ini, maka anggaran dari APBN yang diserahkan pada Kementerian Kesehatan juga akan meningkat. Dari sinilah, akan muncul ladang-ladang atau celah bagi para koruptor untuk melakukan korupsi. Seperti yang terjadi pada tahun 2022 lalu, ada 210 kasus korupsi di sektor kesehatan dan kerugian negara mencapai Rp 821 miliar. Kasus ini menjadi bukti seberapa rentannya anggaran negara untuk dikorupsi oleh pejabat yang tidak bertanggungjawab.

Akibat lain yang mungkin terjadi jika Pembebasan Pembayaran Kesehatan direalisasikan yaitu semakin buruknya pelayanan dari para tenaga kesehatan yang memang 'anti' terhadap pasien BPJS. Sudah banyak beredar di sosial media bahwa antara pasien BPJS dan pasien reguler dibedakan pada saat pemberian layanan kesehatan. Menurut BBC News Indonesia, sepanjang 2022 ini terdapat 109 kasus diskriminasi yang dialami oleh para pasien BPJS terkait pemberian obat, re-admisi, dan kepesertaan yang dinonaktifkan. Apalagi jika nanti BPJS dibebaskan dalam pembayaran, tentu para orang yang tak bertanggungjawab ini akan semakin bersikap
sewenang-wenang pada para pasien BPJS.

Berdasarkan pemaparan di atas, betapa banyaknya dampak yang akan ditimbulkan jika skema pembebasan pembayaran BPJS direalisasikan. Mulai dari ketidakadilan yang akan terjadi, berbagai kasus korupsi yang siap mengintai, sampai pada diskriminasi oleh para tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS. Maka dari itu, saya kurang setuju jika pembayaran BPJS dibebaskan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun