Mohon tunggu...
rizka yuniarti
rizka yuniarti Mohon Tunggu... Administrasi - Culinary/Halal Tourism

Cooking, eating and Happy

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Membuat SKCK Luar Domisili

18 November 2019   11:00 Diperbarui: 18 November 2019   11:04 40618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  Persyaratan di POLRES

                Persyaratannya aku lampirkan di foto ya.

                Ini foto aku ambil pada saat di POLRES ketika aku membuat SKCK.

dokpri
dokpri
Perlu sobat semua ketahui: "Dibutuhkan Kartu Identitas Sidik Jari ketika sobat membuat 

SKCK di POLRES"

C. Cara Membuat Kartu Identitas Sidik Jari

  • Pertama, Sobat harus mendatangi POLRES terdekat (POLRES tidak harus sesuai dengan alamat di KTP sobat)
  • Membawa Foto Copy KTP, Foto Copy KK, Surat pengantar dari kampung atau kelurahan sesuai KTP sobat,
  •  Pas Foto
  • 4x6 = 4 lembar
  • 3x4 = 2 lembar
  • 2x3 = 2 lembar
  • Foto tampak Muka depan, samping kanan dan kiri.
  • Map berwarna
  • Kemudian sampaikan maksud dan tujuan sobat
  • Mengisi formulir (Isinya seperti menanyakan ciri-ciri fisik diri kita sendiri, contoh: Mata berwarna coklat, rambut ikal, wajah bulat) Kurang lebih seperti itu.
  • Setelah itu jari kita akan ditempelkan ke hitam-hitam (bukan tinta) maaf, aku kurang tau namanya, pokoknya sampai semua jari kita.
  • Dimintai pembayaran, jumlahnya seingat aku Rp.20.000/Rp.30.000

Note:

Ada yang bilang gratis si, tapi aku gak tau kenapa disuruh bayar. Atau memang bayar?

Maaf sobat untuk hal ini belum bisa kupastikan gratis atau bayar ya.

Jangan lupa bawa uang lebih untuk Foto Copy. Sebelum kartu sidik jari di berikan, kita diminta untuk foto copy.

Nah ini untuk contoh Kartu Identitas Sidik Jarinya dan Contoh foto yang diminta!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun