Hi... Selamat malam sobat!
Kali ini aku mau berbai informasi tentang cara Membuat SKCK diluar Domisili.
Sebelum aku berbagai informasinya, sobat harus tau dulu nih tujuan sobat membuat SKCK itu sendiri. Karena, tujuan SKCK sobat dapat menentukan dimana lokasi sobat akan membuat SKCK tersebut. Contohnya: haruskah sobat membuatnya di Mabes Polri, Polda, Polres ataukah Polsek.
Berikut hal yang akan aku bahas ya:
- Daftar Informasi keperluan pembuatan SKCK
- Syarat membuat SKCK
- Cara membuat Kartu Identitas Sidik Jari sidik jari
- Cara membuat SKCK diluar domisili saat ini
A. Daftar Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah
MABES POLRI
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
 POLDA
- Melamar Pekerjaan
- Memperoleh Paspor atau Visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
 POLRES
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
POLSEK
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah
Silahkan teman-teman pilih kontor kepolisian sesuai dengan kebutuhan sobat pada saat membuat SKCK. Hal ini akan mempermudah sobat.
B. Persyaratan pembuatan SKCKÂ
   Aku punya dua pengalaman.
   Yakni ketika membuat SKCK pada saat di POLSEK dan POLRES
Persyaratan di POLSEK
- Pas Foto Berwarna 4x6 3 Lembar dan 3x4 1 lembar
- Mengisi daftar pernyataan atau form yang telah disediakan
- Sobat akan dikonfirmasi kembali oleh petugas atas apa yang telah sobat tulis
- Menunggu SKCK ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor
- Membayar biaya pembuatan SKCK
- Biaya pembuatan Rp.30.000,- jangan mau kalau dimintai lebih! hehehe