Mohon tunggu...
Rizka Susilo Apriliani
Rizka Susilo Apriliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa yang suka mengetik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan, Pemenuhan dan Perlindungan HAM di Indonesia

22 Agustus 2023   23:20 Diperbarui: 22 Agustus 2023   23:57 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita berbicara tentang penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia memang tidak ada habis habisnya. Karena HAM dari pandangan pemerintah dengan pandangan masyarakat Indonesia itu selalu berbeda.

                           

HAM menurut para ahli John Locke

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak yang dibawa mulai sejak lahir dan sudah melekat pada setiap manusia. Hak sifatnya tidak dapat diganggu gugat atau mutlak. Hak merupakan pemberian Tuhan kepada manusia mencakup persamaan dan kebebasan yang sempurna. Hak bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Hak berfungsi untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinya.

Mandat utama Komnas HAM adalah Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-undang tersebut diatur jenis hak yang diakui harus dilindungi oleh negara.Pada pasal 1 angka 6 menyebutkan, hak-hak tersebut jika dilanggar maka masuk kategori pelanggaran HAM. Akan tetapi dalam pasal tersebut dipertegas bahwa pelanggaran HAM bukan sekedar pelanggaran terhadap rentetan hak saja.

Pada pertengahan Tahun ini, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 53 Tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.Rencana aksi ini dilakukan untuk melaksanakan perlindungan, pemenuhann, penegakan dan pemajuan HAM Indonesia.

Presiden Joko Widodo menekankan bahwa pemenuhn hak asasi manusia (HAM) di bidanng sosial, ekonomi, dan budaya harus diusahakan secara terus-menerus. menurut presiden, kesempatan kerja dibuka seluas-luasnya. Pemerintah juga membuka hilirisasi yang membuka banyak lapangan pekerjaan.Pemerintah terus bekerja keras untuk mengundang invetasi dari dalam maupun luar negeri, menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja. Semua upaya ini dilakukan untuk warga Negara Indonesia.

Tetapi dari pandangan masyarakat Indonesia, meskipun dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang dibuka olehpemerintah masih belum cukup memenuhi, dan masih banyak masyarakat yang menganggur dan masih banyak juga yang mencari pekerjaan tetapi semua tempat yang dibuka oleh pemerintah kebanyakan sudah penuh.

 Uang seharusnya dialokasikan untuk sumber daya masyarakat, justru diambil untuk kepenntingan diri sendiri oleh pejabat-pejabat pemerintah. Oleh karena itu, penerapan Hak Asasi Manusia dalam kehidupan sehari-hari pun berbeda- beda dari tiap individu maupun kelompok.

Kita tidak dapat menyalahkan pmerintah sepenuhnya atas segala bentuk pelanggaran HAM, karena setiap sudut orang berbeda-beda mengenai HAM. Namun tak ada salahnya jika pemerintah bersama-sama dengan rakyat membenai diri dalam segala bidang terutama dalam bidang penegkan pemenuhan, dan perlindungan HAM agar Indonesia dapat menjadi semkain maju dan semakin jaya.

Terimakasih.

#Amerta2023-08-22

#Ksatria Airlangga

#UnairHebat

#AngkatanMudaKsatriaAirlangga

#BanggaUNAIR

#BaktiKamiAbadiUntukNegeri

#Ksatria5_Garuda2

#ResonansiKsatriaAirlangga

#Manifestasi Spasial

#GuratanTintaMenggerakkanBangsa.

Sumber :

https://www.detik.com/bali/berita/d-6435402/pengertian-ham-hak-asasi-manusia-menurut-para-ahli

https://www.kominfo.go.id/content/detail/38651/presiden-terus-upayakan-pemenuhan-ham-di-bidang-sosial-ekonomi-dan-budaya/0/berita
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/00000071/pengertian-ham-menurut-ahli.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun