Mohon tunggu...
Rizka Shabrina Ariesty
Rizka Shabrina Ariesty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berkuliah di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Meningkatnya Kecemasan terhadap Praktik Pengobatan Tradisional Tanpa Izin: Pemerintah Melakukan Pengawasan dan Pemberian Sanksi

23 September 2024   22:00 Diperbarui: 23 September 2024   22:01 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

https://jurnal.stikesbethesda.ac.id/index.php/jurnalkesehatan/article/downloa d/380/270/2110. [online]. (diakses tanggal 19 September 2024).

Mentayani, Ita, 2021. Peredaran Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 6(1). 39-55.

http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2126014&val= 16541&title=PEREDARAN%20OBAT%20TRADISIONAL%20TANPA%

20IJIN%20EDAR%20DALAM%20PERSPEKTIF%20HUKUM%20PIDA

NA. [online]. (diakses tanggal 19 September 2024).

Patoppoi, Billy. 2023. Pengobatan Ida Dayak, Antara Medis dan Kearifan Lokal.

https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/nakes-perlu-sikap-kritis- masyarakat-untuk-menilai-pengobatan- alternatif/?amp=#amp_tf=From%20%251%24s&aoh=17268135758740&ref errer=https%3A%2F%2Fwww.google.com. [online]. (diakses tanggal 19 September 2024).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun