Mohon tunggu...
Rizka Maulida Iantoro
Rizka Maulida Iantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret

Seseorang yang suka terkait bidang ekonomi dan sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Peran Pajak untuk Menciptakan Pendidikan Berkelanjutan

30 Juni 2024   21:42 Diperbarui: 30 Juni 2024   23:09 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan merupakan salah satu aspek yang mempengaruhi majunya suatu negara. Dengan pendidikan yang berkualitas dan mampu didapatkan oleh warganya akan menghasilkan sumber daya manusia yang unggul. Pendidikan merupakan hak warga negara Indonesia hal ini sendiri tercantum dalam undang-undang Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 

Dengan hal tersebut tentunya pendidikan menjadi sektor yang sangat diperhatikan oleh pemerintah. Seperti yang kita ketahui bahwasannya APBN (Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara) untuk bidang pendidikan sebesar 20% dari total keseluruhan atau sebesar Rp660,8 triliun pada tahun 2023. Besaran dana tersebut juga tidak lepas dari pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan APBN yang cukup besar. Dengan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat meningkat maka akan  meningkatkan saluran dana untuk pendidikan

Lalu, apa saja implementatif program pendidikan yang berasal dari pajak?

1. BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah)

BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. BOS ini disalurkan untuk buku sekolah, kebutuhan operasional sekolah, pemeliharaan sarana prasarana sekolah dan untuk mendukung program sekolah. Untuk BOS sumber dananya berasal dari pemerintah pusat sedangkan untuk BOSDA dana berasal dari pemerintah provinsi.

2. Tunjangan Profesi dan Gaji Guru Honorer

Gaji guru honorer dan tunjangan profesi ini juga berasal dari pajak yang disalurkan untuk lembaga pendidikan. Tunjangan Profesi diberikan untuk meningkatkan kualitas guru sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, untuk mengangkat derajat guru atau dosen sebagai tenaga pedidik, sebagai upaya untuk peningkatan kualitas guru, memajukan profesi guru, serta meningkatkan kualitas pengajaran yang diembannya.

3. PIP (Program Indonesia Pintar)

PIP merupakan program prioritas Kemdikbudristek yang mana bertujuan untuk perluasan akses pendidikan dan memberikan kesempatan bagi peseta didik untuk mengenyam wajib belajar dengan memberikan bantuan berupa uang tunai.  Salah satu tujuan utama program ini adalah untuk mencegah anak di Indonesia putus sekolah. Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Persesjen Juklak PIP).

4. KIPK (Kartu Indonesia Pintar Kuliah)

KIPK adalah bantuan pendidikan bagi mahasiswa/mahasiswi agar bisa mengenyam pendidikan perguruan tinggi baik swasta maupun negeri. KIPK mencakup pembebasan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan juga biaya hidup bagi penerimanya. KIPK sangatlah membantu untuk meningkatkan para generasi muda agar dapat mengenyam pendidikan di bangku yang lebih tinggi. Dengan adanya KIPK ini dapat menciptakan sarjana lebih banyak di Indonesia juga memasifkan program pendidikan berkelanjutan.

Pajak merupakan komponen yang sangat penting bagi keuangan negara. Peran pajak sangatlah beragam, aspek pendidikan merupakan salah satunya. "Orang Bijak Bayar Pajak" nyatanya bukan hanya slogan belaka, karena untuk menghasilkan warga negara yang bijak untuk bayar pajak dibutuhkan warga negara yang memiliki kesadaran penuh dan juga pendidikan yang baik dari segi formal maupun informal. Kedua hal tersebut saling berkorelasi satu sama lain untuk memberikan hak yang seharusnya didapatkan oleh setiap Warga Negara Indonesia. Pendidikan akan menimbulkan kesadaran, dengan kesadaran itu juga akan menciptakan pendidikan yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun