Â
Oleh karena itu, penulis merekomendasikan kepada pihak -- pihak yang mana agar kegiatan usaha atau bisnis tersebut sesuai dengan prinsip -- prinsip persaingan usaha. Dari simulasi - simulasi kasus yang sudah penulis jabarkan, rekomendasi penulis ialah :
Â
- Pertama, dalam hal penunjukan langsung, PT. Pertamina (Persero) dilarang melakukan spesialisasi atau tindakan privillage kepada PT. Perusahaan Gas Negara Tbk yang notabene sebagai anak perusahaannya baik itu dalam upstream business, midstream business, atau downstream busines. PT. Pertamina (Persero) harus memberikan kesempatan yang sama dengan perusahaan -- perusahaan lain.
- Kedua, dalam hal penetapan harga gas bumi, PT. Pertamina (Persero) wajib menetapkan harga yang mana harga gas bumi tersebut harus sesuai kemampuan daya beli konsumen, baik konsumen industri dan konsumen rakyat.
- Ketiga, dalam hal monopoli pengusahaan gas bumi, PT. Perusahaan Gas Negara Tbk selaku anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dilarang melakukan pelimpahan hak monopoli dengan melakukan sub-kontrak kepada perusahaan lain.
- Terakhir, perlu dilakukannya kebijakan pasar dengan harapan untuk menghilangkan prinsip barrier to entry, yakni dengan melakukan prinsip -- prinsip open acces atau non liberalisasi guna menerapkan prinsip persaingan yang lebih kolaboratif. Sedangkan dalam kebijakan harga (price fixing), pemerintah dapat melakukan pembatasan dengan batas bawah (floor price) dan (ceiling prince) dalam rangka melindungi investor dan iklim investasi yang selanjutnya demi kepentingan persaingan usaha di Indonesia.
Demikian apa yang bisa penulis sampaikan, saya ucapkan terimakasih.
Salam,
Muhammad Rizki
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!