Tax Center adalah suatu lembaga yang terdapat di perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat. Tax Center IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang berkantor dilantai 2 gedung Fakultas Ekonomi Bisnis Islam {FEBI) SBSN kini hadir untuk melayani masyarakat umum dan sivitas akademika IAIN Syekh Nurjati Cirebon dalam Pelaporan SPT serta Konsultasi Pajak.
Mahasiswa yang menjadi relawan pajak di Tax Center IAIN Syekh Nurjati Cirebon sudah diberi kompetensi perpajakan oleh perguruan tinggi dan kanwil DJP/KPP setempat. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak dipastikan kredibel berdasarkan peraturan yang berlaku.
Bagaimana Lapor SPT Pajak di Tax Center IAIN Cirebon?
Berbicara bagaimana tata cara lapor SPT di Tax Center IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Natia sendiri selaku anggota Tax Center IAIN Cirebon menjelaskan
"Cukup mudah sekali untuk lapor SPT di sini, diantaranya: memerlukan bukti potong, NPWP, serta data lainnya seperti password akun, rincian harta serta utang" ujar Natia
Yang dimana nantinya akan dibantu penginputan dan pelaporan SPT tahunan oleh relawan pajak yang bertugas.
Banyak sivitas akademika IAIN Cirebon juga yang lapor SPT Pajak di Tax Center IAIN Cirebon, terlihat bahwasanya Tax Center ini mempunyai tujuan untuk memudahkan sivitas akademika bahkan masyarakat umum yang ingin melapor SPT Pajak atau sekedar konsultasi saja.
Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan pribadi wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan karena jika tidak, akan mendapatkan denda bahkan pidana.
Berbicara tentang pelayanan yang diberikan Tax Center IAIN Syekh Nurjati Cirebon banyak yang merespon sangat puas dan senang.