Mohon tunggu...
Rizka Harliani Ramadha
Rizka Harliani Ramadha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa-Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Bernyanyi dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mau Lapor SPT Pajak? Di Tax Center IAIN Cirebon aja!

20 April 2024   14:19 Diperbarui: 20 April 2024   18:24 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tax Center adalah suatu lembaga yang terdapat di perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat. Tax Center IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang berkantor dilantai 2 gedung Fakultas Ekonomi Bisnis Islam {FEBI) SBSN kini hadir untuk melayani masyarakat umum dan sivitas akademika IAIN Syekh Nurjati Cirebon dalam Pelaporan SPT serta Konsultasi Pajak.

Mahasiswa yang menjadi relawan pajak di Tax Center IAIN Syekh Nurjati Cirebon sudah diberi kompetensi perpajakan oleh perguruan tinggi dan kanwil DJP/KPP setempat. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak dipastikan kredibel berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sumber : https://instagram.com//taxcenter_iainsnj/
Sumber : https://instagram.com//taxcenter_iainsnj/

Bagaimana Lapor SPT Pajak di Tax Center IAIN Cirebon?

Berbicara bagaimana tata cara lapor SPT di Tax Center IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Natia sendiri selaku anggota Tax Center IAIN Cirebon menjelaskan

"Cukup mudah sekali untuk lapor SPT di sini, diantaranya: memerlukan bukti potong, NPWP, serta data lainnya seperti password akun, rincian harta serta utang" ujar Natia

Yang dimana nantinya akan dibantu penginputan dan pelaporan SPT tahunan oleh relawan pajak yang bertugas.

Banyak sivitas akademika IAIN Cirebon juga yang lapor SPT Pajak di Tax Center IAIN Cirebon, terlihat bahwasanya Tax Center ini mempunyai tujuan untuk memudahkan sivitas akademika bahkan masyarakat umum yang ingin melapor SPT Pajak atau sekedar konsultasi saja.

Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan pribadi wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan karena jika tidak, akan mendapatkan denda bahkan pidana.

Berbicara tentang pelayanan yang diberikan Tax Center IAIN Syekh Nurjati Cirebon banyak yang merespon sangat puas dan senang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun