Mohon tunggu...
Rizka Febriana
Rizka Febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya sebagai mahasiswa

saya mempunyai hobi yaitu kuliner dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Praktik Perkawinan Dibawah Umur di KUA Cepogo Pasca Undang-Undang No 16 Tahun 2019 (

2 Juni 2024   00:31 Diperbarui: 2 Juni 2024   20:46 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

g. Keterbatasan Pemahaman Dan

h. Pendidikan Serta Kesehatan.

Pada BAB IV Analisis Perkawinan Di Bawah Umur Pasca Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, yang meliputi :

  • Analisis Praktik Perkawinan Di Bawah Umur Pasca Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 dan Penyebabnya.

Di KUA Cepogo, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, ada peningkatan dan penurunan dalam praktik perkawinan di bawah umur, menurut studi kasus ini, setelah melakukan wawancara dengan orang-orang di daerah tersebut dan mendapatkan informasi yang diperkuat dari temuan mereka. Jumlah kasus perkawinan di bawah umur pada tahun 2019 berjumlah 16 orang, terdiri dari 9 laki-laki dan 7 perempuan. Batas usia kawin yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Dengan demikian, anak-anak muda, khususnya perempuan, yang berusia di atas 16 tahun dan ingin menikah, harus mengajukan permohonan.

  • Analisis Dinamika Perkawinan di Bawah Umur Pasca Undang-Undang No. 16 Tahun 2019

Pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, batas usia kawin untuk laki-laki adalah 19 tahun dan untuk perempuan adalah 16 tahun. Namun, seiring berjalanya waktu, masyarakat melaksanakan perkawinan, yang melanggar hukum. Karena itu, jumlah kasus perkawinan di bawah umur meningkat. Di bulan Oktober 2019, pemerintah akhirnya mengubah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat 1. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengurangi jumlah perkawinan di bawah umur. Namun, sebagian masyarakat belum memahami perubahan tersebut, dan mereka percaya pada adat budaya yang masih dipercayai hingga saat ini. 

D. Kesimpulan 

Dalam bab-bab sebelumnya, penulis menyampaikan beberapa kesimpulan dari penelitian, antara lain: Praktik perkawinan di bawah umur telah meningkat dan menurun di KUA Cepogo. Pada dasarnya, di tahun 2019 ada 16 kasus perkawinan di bawah umur, terdiri dari 9 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Namun, setelah Undang-Undang tentang batas usia kawin dirubah, kasus perkawinan di bawah umur pada tahun 2020 meningkat menjadi 37 kasus, terdiri dari 10 orang laki-laki dan 27 perempuan. Faktor-faktor yang berkontribusi pada peningkatan ini adalah fakta bahwa masyarakat belum mengetahui peruba dan hamil di luar nikah.

E. Rencana Skripsi Saya

Saya mempunyai rencana penulisan skripsi dengan tema perkawinan di bawah umur, seperti yang sudah di jelaskan oleh skripsi diatas mengenai dinamika praktik perkawinan di bawah umur. Yang mana isinya mengenai tentang hukum perkawinan yang dilakukan dibawah umur, selain mempelajari hukumnya kita juga dapat mempelajari secara luas tentang faktor, dampak, penyebab mengenai terjadinya perkawinan dibawah umur di kalangan Gen z.

#hukumperdataislamdiindonesia

#uinsurakarta2024

#prodiHKI

#muhammadjulijanto

#fasyauinsaidsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun