Mohon tunggu...
Rizka Ayu Rahmadani
Rizka Ayu Rahmadani Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa

saya suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kenapa KPK Baru Tetapkan Hasto PDIP sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku?

28 Desember 2024   06:35 Diperbarui: 28 Desember 2024   06:35 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hasto diduga ikut terlibat memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK menduga Hasto berupaya agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I pada Pemilu 2019, yang meninggal dunia.

Saat itu, Riezky Aprilia yang berhak menggantikan Nazaruddin karena memperoleh suara terbanyak kedua dari dapil yang sama, yakni 44.402. Harun hanya memperoleh 5 ribu suara di dapil berbeda.

Penerima suap, Wahyu Setiawan, telah divonis tujuh tahun penjara. Dia bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Sementara itu, dua orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, juga diproses hukum. Saeful dihukum pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Agustiani divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun