Hasto diduga ikut terlibat memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK menduga Hasto berupaya agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I pada Pemilu 2019, yang meninggal dunia.
Saat itu, Riezky Aprilia yang berhak menggantikan Nazaruddin karena memperoleh suara terbanyak kedua dari dapil yang sama, yakni 44.402. Harun hanya memperoleh 5 ribu suara di dapil berbeda.
Penerima suap, Wahyu Setiawan, telah divonis tujuh tahun penjara. Dia bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Sementara itu, dua orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, juga diproses hukum. Saeful dihukum pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Agustiani divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI