-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan kenapa baru menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka setelah kasus suap Harun Masiku sudah berjalan sekitar lima tahun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan KPK baru merasa bukti kasus ini cukup. KPK, katanya, terus mengumpulkan bukti dan keterangan mengenai kasus ini
"Baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal penyidik lebih yakin," kata Setyo pada jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Setyo menyampaikan penyidik KPK melakukan sejumlah pemeriksaan dan pemanggilan sejumlah pihak dalam kasus ini. Mereka juga melakukan upaya penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Menurutnya, proses-proses itu memberikan sejumlah bukti keterlibatan Hasto di kasus Harun Masiku. Dengan bekal itu, KPK pun resmi menetapkan status tersangka untuk Hasto.
"Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan gitu jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu," ujarnya.
Dia penetapan tersangka terhadap Hasto telah sesuai dengan tahapan yang berlaku di deputi penindakan KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap. Dia disebut terlibat dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku. (CNN Indonesia/Thohirin)
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap. Dia disebut terlibat dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto diduga ikut terlibat memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK menduga Hasto berupaya agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumsel I pada Pemilu 2019, yang meninggal dunia.
Saat itu, Riezky Aprilia yang berhak menggantikan Nazaruddin karena memperoleh suara terbanyak kedua dari dapil yang sama, yakni 44.402. Harun hanya memperoleh 5 ribu suara di dapil berbeda.
Penerima suap, Wahyu Setiawan, telah divonis tujuh tahun penjara. Dia bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Sementara itu, dua orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, juga diproses hukum. Saeful dihukum pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Agustiani divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H