Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak-Hak Kita Kepada Nabi Muhammad SAW dalam Kitab Akhlaqu lil Banat Juz 2

14 Juli 2024   18:31 Diperbarui: 14 Juli 2024   18:36 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketahuilah bahwa Nabi SAW mempunyai hak yang agung kepadamu, dan haknya Nabi itu lebih agung setelah hak-Nya Allah Ta'ala. Tata krama beserta Nabi adalah adab yang lebih dianjurkan dan lebih diwajibkan. Nabi adalah paling utamanya para Nabi dan para Rasul, Nabi adalah orang yang membawa agama Islam, dan dengan perantara Nabi, kamu mengetahui tuhanmu, kamu bisa membedakan halal dan haram, baik dan buruk.

Sesungguhnya kamu tidak mampu untuk membalas Nabimu SAW selamanya. Maka wajib bagimu untuk mencintai Nabi dengan segenap kecintaanmu, wajib bagimu juga untuk mencintai ahli bait Nabi, sahabat dan seluruh Ummat Nabi. Di dalam hadits : Cintailah Allah karena Allah telah memberikan makan kalian dari nikmat Allah, dan cintailah aku (Nabi) karena cinta kepada Allah, cintailah ahli bait (keluarga) ku karena aku (Nabi). Di dalam hadits yang lain : Lindungilah aku di antara sahabat-sahabatku, dan jangan jadikan mereka sasaran setelah aku. Barangsiapa mencintai mereka, aku akan mencintai mereka karena cintaku, dan siapa yang membenci mereka, aku akan membenci mereka karena kebencianku. Dalam hadits yang lain : Salah satu dari kalian tidak dikatakan iman sampai kalian mencintai saudara kalian seperti kalian mencintai diri sendiri.

Kitab Akhlaqu lil Banat Juz 2 Bab 4

Penulis Artikel : Rizka Amalia Zahroh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun