Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penjelasan Air yang Boleh Digunakan Berwudhu' Selain Air Mutlaq dalam Kitab Al-Mufashol Part 2

11 Januari 2024   09:54 Diperbarui: 11 Januari 2024   11:29 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melanjutkan dari keterangan sebelumnya, air yang boleh digunakan untuk berwudhu' selain menggunakan air mutlaq yang suci menyucikan dibagi menjadi 15 (kterangan 1-7 di artikel sebelumnya)

  • Jenis Kedelapan : Orang yang wudhu' mencelupkan tangannya ke dalam air.

      Ketika seseorang yang menghendaki wudhu' mencelupkan tangannya di wadah yang airnya akan dibuat wudhu', seperti dia akan mengambil air suntuk membasuh wajah atau kedua tangannya. Karena sesungguhnya air itu tetap atas kesuciannya. Dan tidak ada bekas didalamnya ketika orang yang wudhu' mencelupkan kedua tangannya dan tidak ada air yang diambil darinya dengan tangannya. Ditetapkan bahwa Nabi Muhammad SAW berwudhu' dari baskom. Dan Nabi SAW mencelupkan tangan beliau yang mulia kedalam baskom supaya mengambil air darinya, untuk berkumur, istinsyaq, membasuh wajah beliau yang mulia, membasuh kedua tangan beliau.

  • Jenis Kesembilan : Air Musta'mal.

Air Musta'mal di dalam wudhu' atau di dalam mandi dari hadats besar. Air tersebut adalah air suci tetapi tidak menyucikan. Maka tidak sah bersuci dari hadats kecil dan juga tidak sah bersuci dari hadats besar menggunakan air ini. Pendapat ini menurut Dzohirnya Madzhab Hanabilah. Imam Laits dan Imam Auza'i berkata tentang hal ini bahwa hal ini masyhur dari Imam Abi Hanifah, salah satu dua riwayat dari Imam Malik dan dhohirnya Madzhab Syafi'i. Hujjahnya pendapat ini adalah Hadits Mulia yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Daud :

لَا يَبْلُوَنَّ اَحَدُكُمْ فِيْ الْمَاءِ الدَّائِمِ، وَلَا يغْتسِل فِيْهِ مِنْ جنَابَةٍ

Yang artinya : Janganlah seorangpun dari kalian buang air kecil di air yang menggenang. Dan jangan kalian mandi jinabat menggunakan air tersebut. 

Dan dari Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang lain : Sesungguhnya air tersebut adalah suci menyucikan yang menjadikan suci dengan air tersebut dari hadats kecil dan besar. Pendapat ini pendapat Imam Atho', Imam Nakho'I, Imam Zuhri, Imam Makhul, Ashabul Madzhab Adz-Dzhohiry, riwayat kedua dari Imam Malik. Pendapat ini didukung oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang mengusap kepalanya dengan air bekas wudhu yang ada ditangannya.

  • Jenis Kesepuluh : Air yang digunakan mandinya wanita non muslim

Kami menjelaskan : Sesungguhnya air yang digunakan dalam wudhu' atau dalam mandi itu suci menyucikan menurut sebagian ulama', suci tidak menyucikan menurut sebagian ulama' yang lain. Apakah air yang digunakan untuk mandinya wanita non muslim yang sedang haidl itu suci menucikan? Bolehkah wudhu atau mandi menggunakan air tersebut?

Ibnu Qudamah Al-Hanbali berkata : dalam masalah 2 riwayat dalam madzhab : (Yang pertama) bahwa air yang digunakan mandi wanita non muslim tersebut adalah suci menyucikan, maka diperbolehkan wudhu' dan mandi menggunakan air tersebut. Menjelaskan hal tersebut, mandinya wanita non muslim yang haidl, maka air tersebut tidak menghilangkan perkara yang mencegah dari sholat dengan nisbat wanita tersebut. Maka diserupakan dengan air yang di dinginkan dan air ini adalah air suci menyucikan. Begitu juga air yang digunakan wanita tersebut. (Yang kedua) : sesungguhnya air yang digunakan mandi wanita non muslima dalah suci tidak menyucikan. Karena wania tersebut menghilangkan perkara yang dicegah dari wati suaminya dengan air tersebut.  Diserupakan jika air tersebut digunakan mandi oleh wanita muslim.

Jika mandinya wanita non muslim dengan air karena jinabat, maka air ini suci menyucikan menurut madzhab Hanbali, diperolehkan wudhu' dan mandi menggunakan air ini. Karena air tersebut tidak menghilangkan perkara yang mencegah dari sholat degan haqnya, dan tidak digunakan dalam ibadah. Maka diserupakan dengan air yang dibekukan.  

  • Jenis Kesebelas : Air yang digunakan membasuh badan supaya segar

Air yang digunakan membasuh badan manusia supaya segar, bukan karena menghilangkan hadats, hal tersebut sama dengan air yang digunakan untuk mencuci pakaian. Sesungguhnya boleh berwudhu' dengan air tersebut. Karena air tersebut tidak digunakan menyucikan untuk beribadah dan tidak digunakan untuk menghilangkan hadats.

  • Jenis Kedua belas : Air yang digunakan untuk memandikan mayyit

Anak Adam itu suci baik hidup maupun mati dalam kitab shahih dari madzhab Hanbali. Karena Nabi bersabda : Orang Mukmin itu tidak najis. Dan tidak ada perbedaan diantara orang muslim dan orang kafir karena persamaan keduanya dalam Anak Adam dan keadaan hidup. Ibnu Qudamah berkata : Orang Kafir menjadi najis disebabkan kematiannya, karena sesungguhnya yang terdapat di dalam Hadits mulya adalah orang muslim, dan tidak sah mengqiyaskan orang kafir kepada orang muslim, karena orang kafir tidak disholati  dan tidak mempunyai kesucian sebagaimana orang muslim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun