Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bab Sumpah dan Nadzar dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

11 Juli 2023   13:17 Diperbarui: 11 Juli 2023   13:23 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak sah salah satu dari keduanya kecuali dari orang yang baligh, berakal yang bebas dengan syarat orang tersebut melafadzkannya pada setiap sumpah dan nadzar dan dirinya sendiri mendengar sumpah atau nadzar tersebut. Sumpah tidak sah kecuali dengan asma-asma Allah Ta'ala atau sifat dari sifat-sifat Allah SWT tertentu seperti lafadz atau atau . Sumpah dengan makhluq seperti Nabi, Ka'bah itu haram dan menjadikan kafir orang yang bersumpah jika orang yang sumpah menyengaja mengagungkan makhluq seperti mengagungkan Allah. Jika orang yang sumpah tidak menyengaja hal tersebut, maka sumpahnya hukumnya makruh saja. Sebaiknya seseorang menjaga dirinya dari bersumpah meskipun orang tersebut termasuk orang yang jujur.

Barangsiapa yang bersumpah untuk meninggalkan sesuatu dari beberapa fardhu, seperti sholat 5 waktu, atau bersumpah untuk melakukan perbuatan haram seperti memutus sanak (kerabat), maka orang tersebut berdosa dan dia wajib menerjang sumpah tersebut dan mengufurinya. Jika bersumpah untuk meninggalkan perbuatan sunnah, seperti mengqodho' hajji atau bersumpah untuk melakukan perbuatan makruh seperti merokok, maka sunnah baginya untuk menerjang dan mengufuri sumpahnya. Jika ia bersumpah untuk melakukan perbuatan mubah atau meninggalkan perbuatan mubah seperti memakan makanan, berpakaian, masuk rumah, maka lebih utama baginya untuk tidak menerjang sumpahnya.

Kaffaroh sumpah ialah :

  • Memerdekakan budak mukmin yang selamat dari aib-aib yang menjadi cacat dengan amal, atau
  • Memberi makan 10 orang miskin yang masing-masing diberi 1 mud dari makanan pokok daerahnya, atau 
  • Pakaian kepada 10 orang miskin meskipun dengan handuk yang diberikan kepada masing-masing orang miskin tersebut.

Seseorang bisa memilih antara 3 kaffaroh diatas meskipun orang tersebut adalah orang kaya. Jika tidak mampu dari ketiga kaffaroh, maka wajib baginya untuk berpuasa 3 hari.

(Fashl) Nadzar dibagi menjadi 2 bagian yakni : Munajjaz dan Mu'allaq

Munajjaz ialah seperti ucapan orang yang nadzar : Aku akan melakukan seperti ini karena Allah, atau aku bernadzar kepada Allah seperti ini. Dan wajib bagi orang yang bernadzar untuk menepati apa yang dinadzarkan seketika.

Mu'allaq itu dibagi menjadi 2 yaitu :

  • Menggantungkan untuk mendapatkan ni'mat atau menggantungkan agar terhindar dari musibah seperti ucapan : Jika Allah menyembuhkanku atau jika Allah menyelamatkanku dari ini, maka aku akan ... karena Allah. Ketika hal yang digantungkan tersebut terjadi kepadanya, mak dia wajib menepati perkara yang di nadzarkan seketika.
  • Menggantungkan pada melakukan perbuatan atau meninggalkannya seperti ucapan : jika aku memasuki rumah atau jika aku tidak berbicara dengan zaid, maka aku akan ... karena Allah SWT. Ketika hal yang digantungkan tersebut terjadi kepadanya, maka wajib bagi orang yang nadzar untuk menepati perkara yang dinadzarkan atau kafaroh sumpah. Orang yang nadzar bisa memilih antara menepati nadzar atau membayar kaffaroh.

Tidak sah nadzar haram, seperti membunuh dengan tanpa haq, berpuaa pada 2 hari raya, tidak sah juga nadzar makruh, seperti sholat di makam dan kamar mandi, nadzar kepada salah satu orang tua atau kepada salah satu anak-anaknya. Begitu juga tidak sah bernadzar mubah, seperti makan dan berpakaian, dan tidak ada kaffaroh bagi nadzar mubah.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun