(Fashl) Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu dari perkara wajib atau melakukan sesuatu dari perkara yang diharamkan, maka wajib baginya membayar dam (denda). Dam dalam hajji dan umroh ada 4 bagian :
- Murottab Muqoddar
- Murottab Mu'addal
- Mukhoyyar Muqoddar
- Mukhoyyar Mu'addal
Murottab adalah denda yang tidak dapat berpindah kepada penggantinya kecuali ketika tidak mampu membayar denda tersebut. Mukhoyyar adalah kebalikan dari Murottab. Mu'addal yaitu denda yang seseorang berpindah dari denda kepada sesuatu yang lain dengan harga dendanya. Muqoddar adalah denda yang seseorang berpindah darinya kepada sesuatu yang tidak bertambah dan tidak berkurang.
Sebab-sebab Murottab Muqoddar itu ada 9 yaitu :
- Hajji Tamattu'
- Hajji Qiran
- Terlewatnya hajji
- Meninggalkan Ihram dari Miqat
- Meninggalkan mabit di Muzdalifah
- Meniggalkan mabit di Mina
- Meninggalkan melempar jumroh
- Meninggalkan Thawaf Wada'
- Seseorang bernadzar untuk melakukan ibadah hajji setiap tahun untuk dirinya sendiri, dan dia tidak menepati nadzarnya. Seperti seseorang bernadzar untuk mencukur rambutnya, ternyata dia hanya memendekkannya. Atau bernadzar berjalan kaki, ternyata menaiki tunggangan.
Setiap satu dari sembilan sebab ini, dendanya adalah kambing. Jika seseorang tidak mampu denda kambing, maka puasa 10 hari. 3 ketika hajji jika memungkinkan untuk puasa tersebut, dan 7 hari ketika kembali ke negaranya.
Untuk Murottab Mu'addal terdapat 2 sebab yakni : Jima' yang merusak dan ihshor. Ihshor adalah menyegah dari menyempurnakan rukun-rukun ibadah hajji dan umroh. Mendahulukan perkara yang wajib ketika tidak mampu dari unta dalam jima' dan ketika tidak mampu dari kambing dalam ihshor.
Sebab-sebabnya Mukhayyar Muqaddar itu ada 8 :
- Hilangnya rambut dan kuku
- Menggunakan pakaian (yang dijahit)
- Menggunakan minyak
- Menggunakan parfum
- Muqoddimah jima' (mencium, memeluk, dll)
- Jima' diantara kedua tahallul
- Setelah jima' yang merusak
- Sebelum menyempurnakan perkara yang batal
Setiap satu dari delapan ini, seseorang bisa memilih antara menyembelih kambing atau shadaqah 3 sha' kepada 6 orang miskin, dan setiap orang miskin diberikan setengah sha', atau puasa 3 hari.
Untuk Mukhayyar Mu'addal terdapat 2 sebab yaitu : merusak hewan buruan dan tumbuhan. Mendahulukan perkara yang wajib dalam berburu, contohnya adalah wajib dalam memotong pohon. Dan tidak sah menyembelih semua dam-dam (denda) ini, tidak dibagikan, tidak dibagikan makanan penggantinya kecuali di tanah haram.
Dikecualikan dari dam-dam diatas yaitu dam karena ihshar. Maka disembelih di tempat ihshar dan dibagikan sembelihannya atau pengganti sembelihan di tempat tersebut. Tidak sah memindahkan hewan sembelihan dari tempatnya kecuali ke tanah haram.Â
Penulis : Rizka Amalia Zahroh Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H