(Fashl) Perkara yang diharamkan saat ihram ada 7, yaitu :
- Menggunakan dengan sengaja, maka diharamkan menutup kepala, memakai pakaian yang di jahit pada setiap anggota dari anggota-anggota badannya bagi laki-laki. Diharamkan menutup wajah, memakai sarung tangan pada tangannya bagi perempuan. Wajib membayar fidyah disebabkan memakai sapu tangan.
- Memakai minyak rambut kepala atau rambut-rambut wajah dengan sengaja meskipun satu rambut kepala dengan segala minyak. Wajib memabayr fidyah juga jika melakukannya.
- Memakai parfum dengan sengaja pada setiap bagian dari badan luar dan dalam. Atau dalam sesuatu yang digunakan dengan segala macam yang disengaja bau wangi dari badan pada umumnya, seperti minyak misk, minyak za'faron, minyak ward. Wajib membayar fidyah juga.
- Jima' dan muqoddimahnya, seperti memegang, mencium, memeluk. Jima' diharamkan meskipun tanpa mengeluarkan mani. Jima' merusak hajji sebelum tahallul awal. Dan merusak umroh sebelum selesai ibadah umrohnya. Wajib disebabkan jima' yang merusak ibadah yaitu untuk membayar denda berupa unta. Jika tidak mampu, maka dengan sapi. Jika tidak mampu, maka dengan 7 kambing. Jika tidak mampu, maka dengan membayar harga unta dengan harga unta Makkah dan mengeluarkan makanan dengan harga tersebut. Jika tidak mampu, maka puasa pada setiap mudnya 1 hari. Tidak wajib membayar fidyah disebabkan muwoddimah jima' kecuali bersentuhan kulit dengan syahwat dengan tanpa penghalang.
- Fidyahnya bersentuhan kulit dan fidyahnya jima' yang tidak merusak yaitu kambing yang diperbolehkan memilih, seperti keterangan yang akan datang.
- Akad nikah, maka haram nikahnya orang yang ihram dan tidak sah nikah bagi dirinya sendiri, bagi selainnya, dengan diwakilkan dan dengan wali, meskipun umumnya dengan wali. Â
- Menghilangkan sesuatu dari rambut, atau kuku dengan segala cara dari cara menghilangkan. Dan wajib dari keduanya untuk membayar fidyah tersendiri, meskipun lupa. Tidak wajib membayar fidyah sempurna kecuali dalam menghilangkan 3 rambut atau tiga kuku pada satu waktu dan tempat. Jika waktu dan tempatnya berlipat ganda, maka wajib pada setiap helai rambut dan pada setiap kuku memberi satu mud makanan, meskipun rambut dan kukunya banyak.
- Paparan terhadap beberapa hewan liar yang dimakan, bahkan jika itu berada di luar tanah haram, dan itu tidak boleh dihukum kecuali dengan merusak, meskipun dengan lupa.
Jaminannya wajib serupa, maka unta tidak cukup untuk yang wajib kambingnya, dan haram bagi orang yang halal berburu di tempat-tempat suci Makkah, Madinah dan jurang Taif. Demikian pula pohon-pohonnya pada umumnya dan tanaman-tanamannya yang cenderung tumbuh dengan sendirinya, tidak ada hukuman untuk itu kecuali di Mekkah pada khususnya. Hukuman rambut tidak masuk didalam hukuman kuku. Dan hukuman berburu tidak masuk dalam hukuman pohon dan tumbuhan, dan juga tidak sebaliknya.
Haram memindah sesuatu dari debu tanah haram dan batu-batunya meskipun karena mengambil barokah meskipun orang yang ihrom memindahkannya pada tanah haram yang lain. Dan wajib mengembalikan kepada tempatnya.Â
Dimakruhkan memindahkan sesuatu dari tanah halal ke tanah haram. Tidak halal bagi seseorang untuk menjadikan miliknya barang temuan tanah haram Makkah selamanya meskipun barang temuan tersebut hina, tetapi orang tersebut menyimpannya sampai menemukan pemiliknya. Barang temuan tanah Arafah dan Madinah itu seperti barang temuan selain keduanya dari sisa Baqa', Dan jika ada perburuan seperti dari ternak, seperti burung unta, binatang buas, dan merpati, maka wajib di dalam berburu adalah menyembelih yang serupa dan membagikannya, atau membagikan makanan sesuai dengan harga buruan tersebut, atau berpuasa sehari untuk setiap mud, meskipun tidak memiliki yang serupa, seperti burung. wajib di dalam berburu adalah mengeluarkan makanan untuk nilainya, atau berpuasa sehari untuk setiap mud.
Semua perkara yang diharamkan ini dibolehkan bagi orang yang ihrom setelah tahallul pertama, kecuali jima' (hubungan badan), muqaddimah jima' (mencium, memeluk, dll), dan akad nikah, ketiga hal tersebut diharamkan sampai setelah tahallul kedua.
Penulis : Rizka Amalia Zahroh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H