Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tahallul dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

28 Mei 2023   18:36 Diperbarui: 28 Mei 2023   18:49 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(Fashl) wajib dalam mencukur yaitu menghilangkan 3 rambur dari kepala dengan segala cara. 

Lebih utamanya bagi laki-laki yakni mencukur seluruh rambut kepalanya dengan pisau cukur. Dan bagi perempuan untuk memotong pendek seluruh rambut kepalanya, caranya dengan mengumpulkan semua rambutnya dan mengambil pucuk rambut dengan kira-kira se jari kelingking, kecuali rambut-rambut yang menjuntai.

Sunnahnya yaitu orang yang mencukur menghadap qiblat ketika mencukur atau memendekkan rambut kepala, dan melakukannya dengan takbir, doa dan dzikir kepada Allah SWT.

Adapun tertib yaitu mendahulukan ihram dari semuanya, mendahulukan wukuf dari mencukur dan thawaf. Adapun sa'i mendahulukannya dari wukuf diperbolehkan jika orang yang sai melakukan sai setelah melakukan thawaf qudum. Antara mencukur dan thawaf tidak ada tertib.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun