(Fashl) wajib dalam mencukur yaitu menghilangkan 3 rambur dari kepala dengan segala cara.Â
Lebih utamanya bagi laki-laki yakni mencukur seluruh rambut kepalanya dengan pisau cukur. Dan bagi perempuan untuk memotong pendek seluruh rambut kepalanya, caranya dengan mengumpulkan semua rambutnya dan mengambil pucuk rambut dengan kira-kira se jari kelingking, kecuali rambut-rambut yang menjuntai.
Sunnahnya yaitu orang yang mencukur menghadap qiblat ketika mencukur atau memendekkan rambut kepala, dan melakukannya dengan takbir, doa dan dzikir kepada Allah SWT.
Adapun tertib yaitu mendahulukan ihram dari semuanya, mendahulukan wukuf dari mencukur dan thawaf. Adapun sa'i mendahulukannya dari wukuf diperbolehkan jika orang yang sai melakukan sai setelah melakukan thawaf qudum. Antara mencukur dan thawaf tidak ada tertib.
Penulis : Rizka Amalia Zahroh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H