(Fashl) Semua hewan itu najis dengan sebab matinya hewan kecuali manusia, ikan, belalang, hewan yang halal dimakan, yang disembelih, jika sembelihannya dengan disembelih secara syariat.
Kulitnya hewan itu bisa suci dengan cara disamak secara dzohir dan batin kecuali kulit anjing dan babi, hewan yang lahir dari keduanya atau salah satu dari keduanya.Â
Jika kulit disamak dan tidak dibasuh setelah menyamaknya maka menjadikan kulit tersebut barang yang najis, dan tidak halal menggunakannya dalam keadaan basah,Â
sholat tidak sah dengan menggunakannya kecuali setelah membasuhnya.
Penulis : Rizka Amalia Zahroh
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!