Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yang Lebih Berhak Memandikan Mayyit dalam Kitab Al-Mufashol

10 Mei 2023   14:19 Diperbarui: 10 Mei 2023   14:27 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika Berkumpulnya Suami dan Kelompoknya (istri), maka jelas menurut ucapan Imam Al-Kharqi Al-Hanbali untuk mendahulukan kelompoknya, hal tersebut lebih banyak riwayat dari Imam Ahmad, perkataan Imam Sa'id dan Imam Musib, Imam Zuhri, Madzhab Abi Hanifah, Madzhab Malik, Madzhab Syafi'i kecuali Abi Hanifah yang mendahulukan suami perempuan dari anaknya. 

Diriwayatkan dari Imam Ahmad yakni mendahulukan suaminya dari kelompok perempuan, Hal tersebut juga diriwayatkan dari Imam Ibnu Abbas, Imam Syu'abi, Imam Atha', Imam Umar bin Abdul Aziz, Ishaq, dan karena suami yang lebih berhak untuk memandikannya maka suami lebih berhak untuk mengimami sholat atas istrinya.

Ibnu Qudamah al-Hanbali mendukung pendapat pertama, mengutip fakta bahwa Umar ra, berkata kepada keluarga istrinya : "Kamu lebih berhak untuknya" yaitu, dalam sholat untuknya, dan karena pernikahan suami berakhir dengan kematian istrinya, dan dia menjadi non-mahram, dan kekerabatan tetap dan tidak berubah.

Penulis: Rizka Amalia Zahroh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun