Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Perkara yang Membatalkan Puasa dan Tidak dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

27 Maret 2023   12:46 Diperbarui: 29 Oktober 2023   16:11 2347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Fashl) Perkara yang membatalkan puasa itu ada 10

  • Masuknya sesuatu dari benda dunia meskipun sediikit ke tenggorokan dengan sengaja. Masuknya benda dari salah satu lubang yang dibuka.
  • Muntah dengan sengaja meskipun sesuatu tersebut tidak kembali ke lambung.
  • Jima' dengan sengaja meskipun tidak keluar mani.
  • Keluarnya mani dengan disengaja mengeluarkannya atau bertemunya kulit meskipun dengan tanpa jima', seperti memegang, memeluk, mencium dengan tanpa penghalang.
  • Gila, meskipun sebentar.
  • Epilepsi dari fajar sampai terbenamnya matahari.
  • Berbuka sebelum terbenamnya matahari dengan nyata, atau terbenamnya matahari dengan keyakinan yang kuat ketika tidak jelasnya terbenamnya matahari.
  • Baru datangnya murtad, meminta perlindungan kepada Allah SWT.
  • Baru datangnya haidl atau nifas.
  • Melahirkan yang bersamaan dengan basah.

Barangsiapa yang membatalkan puasa dengan sengaja pada Bulan Ramadhan atau lupa niat pada malam hari, maka wajib baginya untuk menahan pada sisa siang hari. Begitu juga bagi orang yang jelas baginya ketetapan Ramadhan pada pertengahan hari ragu (hari ke 30 bulan Sya'ban).

   (Fashl) orang yang berpuasa tidak batal dengan datangnya sesuatu pada lambungnya dari benda-benda surga dengan mutlak,

  • Tidak dari benda-benda dunia jika sampainya benda dunia pada lambungnya dengan tanpa ikhtiyar, atau lupa.
  • Tidak dengan wati,
  • Tidak dengan keluarnya mani dengan tanpa ikhtiyar,
  • Tidak dengan muntah yang disengaja ketika tidak kembali sesuatu kepada lambung,
  • Tidak dengan dahak ketika melewati lambungnya dengan sengaja,
  • Tidak dengan celak dan parfum dalam tenggorokannya,
  • Tidak dengan masuknya lalat, nyamuk, debu yang kotor, tepung pada lambungnya jika memungkinkan untuk seseorang menjauhinya,
  • Tidak menelan liur murni dari perutnya,
  • Tidak dengan terlanjurnya air kumur,
  • Tidak dengan istinsyaq ke lambungnya ketika tidak menekan pada berkumur dan istinsyaq, adanya  terlanjur itu dalam 1 kali dari 3 kali,
  • Tidak dengan tidur meskipun tidurnya menghabiskan seluruh siang hari,
  • Tidak dengan epilepsi ketika orang tersebut sembuh sebentar dalam siang hari dengan syarat ditemukan niat di dalam waktunya niat,
  • Tidak dengan bekam.

Tidak sah puasa 2 hari raya, tidak dengan puasa pada hari dalam 3 hari tasyriq dengan mutlaq, tidak puasa pada hari ragu, tidak puasa padapertengahan kedua bulan sya'ban kecuali orang tersebut puasa fardhu pada hari tersebut, atau menggenapkan kebiasaan, atau menyambung puasanya dengan puasa sesuatu dari pertengahan bulan sya'ban yang awal meskipun dengan hari 15.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun