Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Haidl dan Nifas dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

24 Maret 2023   10:34 Diperbarui: 24 Maret 2023   11:20 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Haidl yaitu darah yang keluar dari qubul perempuan dalam keadaan sehat dengan tanpa sebab. Nifas yaitu darah yang keluar dari qubul perempuan setelah sempurnanya melahirkan.

Paling sedikitnya umur perempuan haidl adalah mendekati sembilan tahun, paling sedikitnya masa haidl adalah sehari semalam, paling banyaknya masa haidl adalah lima belas hari, umumnya masa haidl adalah enam atau tujuh hari. Jika darahnya kurang dari masa paling sedikit atau melebihi masa paling banyaknya haidl, maka darah tersebut adalah darah fasad.

Paling sedikitnya nifas adalah sebentar (setetes), umumnya adalah 40 hari, paling banyaknya masa nifas adalah 60 hari, darah yang melebihinya maka darah tersebut adalah darah fasad juga.  

Haram disebabkan haidl dan nifas yaitu

  • Bertemunya kulit diantara pusar dan lutut dengan tanpa penghalang.
  • Melewati masjid jika takut membuat najis masjid.
  • Puasa
  • Perkara-perkara yang diharamkan sebab jinabah yang telah disebutkan.

Wajib bagi orang yang haidl dan nifas untuk mengqodho' puasa yang terlewat ketika haidl dan nifas, tidak mengqodho' sholat yang terlewat ketika haidl dan nifas.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun