Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bab Tayammum dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

22 Maret 2023   22:01 Diperbarui: 22 Maret 2023   22:29 1253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tayammum tidak sah dengan sesuatu dari bagian-bagian bumi kecuali dengan debu yang murni, suci, yang memiliki sifat ghubar (berterbangan), dengan syarat seseorang memindahkan debu meskipun dari udara. Tayammum dilakukan setelah masuknya waktu ibadah yang orang bertayammum dengan sebab ibadah.

Sebab-sebabnya tayammum itu ada tiga

  • Tidak adanya air.
  • Takutnya bahaya dari penggunaan air karena sebab sakit atau semisalnya.
  • Butuhnya seseorang untuk minum atau minumnya hewan yang dimulyakan.

Fardhu-fardhunya tayammum ada empat

  • Niat bersamaan dengan memindah debu dan diawal bagian dari mengusap wajah. Seseorang berniat tayammum untuk diperbolehkannya sholat seumpama.
  • Mengusap wajah dari arah panjang dan lebarnya sampai menghadap hidung dan kedua bibirnya.
  • Mengusap kedua tangan sampai siku-siku. Tidak cukup satu usapan untuk wajah dan kedua tangan. Tetapi wajib pada setiap wajah dan kedua tangan untuk masing-masing satu usapan.
  • Tertib dengan mendahulukan mengusap wajah, lalu kedua tangan.

Perkara yang membatalkan tayammum adalah

  • Perkara yang membatalkan wudhu.
  • Murtad.
  • Hilangnya perkara yang mencegah sebelum dilakukan sholat yang orang bertayammum sebab sholat.

Orang yang bertayammum tidak meggunakan satu tayammum untuk dua fardhu, tetapi hanya satu fardhu dan perkara yang dikehendaki orang yang tayammum dari beberapa sunnah yang masuk pada waktunya perkara sunnah saat sebelum tayammum. Orang yang bertayammum mengulangi sholatnya jika ia bertayammum karena dingin, atau sholat di tempat yang biasanya terdapat air.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun